oleh

Pemda Konawe Gelar Focus Group Discussion,Penggalian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Konawe

-Konawe-727 views

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan penggalian potensi pajak dan retrebusi daerah Kab.Konawe,yang digelar disalah satu Hotel di kota Unaaha. Selasa (25/10/2022).

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand SP MH,dalam sambutannya mengatakan, FGD ini terkait dengan penyusunan peraturan daerah sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Sehingga pelaksanaan pajak dan retrebusi di Konawe secara tegas perlindungan payung hukumnya sudah ada.

“Pihak Kemendagri dan Kemenkumham memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak dan retrebusi agar analisi terhadap tarid yang akan berlaku lebih ideal untuk masyarakat,tidak memberatkan masyarakat dan semua potensi sumber daya yang menjadi potensi PAD bisa kita maksimalkan,” kata Ferdinand

mantan Kepala BPKAD Konawe ini berharap, para peserta pasca FGD mampu menyusun rancangan yang direncanakan.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty SE MM mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kemendagri dan Kemenkumham dalam rangka percepatan naskah akademik (NA) penyusunan rancangan peraturan daerah.

“Targetnya kita Desember ini sudah selesai kita punya rancangan Perda itu dalam rangka sinkronisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” kata Cici Ita Ristianty

Cici menjelaskan, dalam penyusunan Raperda terkait pajak dan retrebusi diharuskan ada NA yang dikeluarkan oleh lembaga Kemendagri dan Kemenkumham.pihaknya juga dalam FGD ini menggali potensi pajak dan retrebusi di Konawe yang kemudian disinkronisasikan dengan UU.

“Sekarang pajak dan retrebusi itu hanya satu saja perdanya tidak sama dulu. Tergantung persiapan kita, setelah jadi ini Raperdanya baru bisa kita laksanakan,” ungkap Cici.

Cici menambahkan, pihaknya kedepan juga rencananya akan mengenakan pajak kepada sarang burung walet, pajak hiburan, serta pajak air bawah tanah,kami berharap potensi pajak dan retrebusi di Konawe kedepannya juga lebih meningkat lagi.

Sementara itu, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Ni Putu Niari Apta menuturkan, dalam FGD ini para peserta diberikan pengetahuan tentang cara menghitung pajak dan retrebusi.

Tujuannya, agar perhitungan pajak dan retrebusi yang akan berlaku bisa lebih ideal dan tidak memberatkan ataupun lebih murah.

“Jadi memang setiap dicantumkan dalam Perda itu harus disertai dengan sebuah perhitungan sehingga nanti tarif yang dimunculkan itu kan tarif yang wajar atau ideal,”tutupnya

Dalam kegiatan FGD ini Pemda Konawe turut menghadirkan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ni Putu Niari Apta sebagai narasumber, kemudian perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai peserta.

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *