oleh

Kepala Bapenda Target Raperda Pajak dan Retrebusi Rampung di Bulan Desember 2022

-Konawe-834 views

SultraOne.com.Konawe – Focus Group Discussion (FGD) tentang pajak dan retrebusi di Konawe,Bapenda Konawe target di Bulan Desember 2022 sudah tunta,Selasa (25/10/2022).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty SE MM mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kemendagri dan Kemenkumham dalam rangka percepatan naskah akademik (NA) penyusunan rancangan peraturan daerah.

Lanjut Cici,target kami bulan Desember sudah selesai kita punya rancangan Perda itu dalam rangka sinkronisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,

“Dalam penyusunan Raperda terkait pajak dan retrebusi diharuskan ada NA yang dikeluarkan oleh lembaga Kemendagri dan Kemenkumham, pihaknya juga dalam FGD ini menggali potensi pajak dan retrebusi di Konawe yang kemudian disinkronisasikan dengan UU”kata Cici

Cici menmabahkan,Sekarang pajak dan retrebusi itu hanya satu saja perdanya tidak sama dulu. Tergantung persiapan kita, setelah jadi ini Raperdanya baru bisa kita laksanakan

“Kami kedepan juga rencananya akan mengenakan pajak kepada sarang burung walet, pajak hiburan, serta pajak air bawah tanah”,ungkap Cici

Kami berharap potensi pajak dan retrebusi di Konawe kedepannya juga lebih meningkat lagi,pungkasnya

Ditempat yang sama Analis Keuangan Pusat dan Daerah Kemendagri, Ni Putu Niari Apta menuturkan, dalam FGD ini para peserta diberikan pengetahuan tentang cara menghitung pajak dan retrebusi.

“Tujuannya, agar perhitungan pajak dan retrebusi yang akan berlaku bisa lebih ideal dan tidak memberatkan ataupun lebih murah”,kata Ni Putu

Jadi memang setiap dicantumkan dalam Perda itu harus disertai dengan sebuah perhitungan sehingga nanti tarif yang dimunculkan itu kan tarif yang wajar atau ideal,tutupnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *