oleh

Warga Yang Menunggak Pajak Akan Diberi Sanksi Sosial

-Ragam-763 views

KENDARI,SultraOne – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi sektor utama penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) setia daerah, begitupun Kota Kendari, Namun faktanya masih banyak masyarakat dan pengusaha yang menunggak pajak.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Kota Kendari bersama tim yustisi melakukan penindakan, dengan turun langsung ke penunggak PBB, sekaligus memasang plank apabila penunggak masih juga belum membayar.

Kepala BP2RD Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, setelah mendatangi dan memasangi plank pada objek pajak, dirinya berharap agar para penunggak pajak sadar dan segera membayarkan kewajibannya.

“Jadi, pemasangan plang bagi penunggak pajak itu ada jangka waktunya beberapa pekan, kalau dia tidak juga membayar terpaksa data ini kami akan dorong ke kejaksaan, untuk diproses supaya mereka dipanggil. Dan pajak wajib hukumnya mereka bayar, itu kan bukan setiap bulan, tetapi hanya setahun sekali,” terangnya, Kamis (14/12/) 2017.

Nahwa menambahkan, wajib pajak yang memiliki tanggungan pajak dengan nilai tinggi alias mahal, hanya nereka yang memiliki usaha saja. Akan tetapi, jiakalau bisnis yang ia miliki  d tidak berjalan, maka masih bisa melakukan permohonan untuk mengurangi biaya pajaknya.

Disebutkannya, saat ini masih ada sekitar 6 ratusan penunggak pajak untuk semua kecamatan di Kota Kendari.

Pembayaran PBB ini sudah memiliki kekuatan hukum yakni Perwali nomor 7. Plank yang dipasang tidak bisa diturunkan jika belum melunasi tunggakan pajaknya, apabila wajib pajak menurunkan sebelum membayar kewajibannya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dua kali lipat dari tunggakan pajaknya.

“Sebelum jatuh tempo kan kita juga sudah sampaikan baik melalui media cetak, media elektronik dan online. Bahkan, sebelum kami turun ini sudah diberikan juga surat agar mereka sadar dan membayar pajaknya,” Bebernya.

Dengan adanya tim yustisi yang turun ke lapangan, bisa menimbulkan efek jera bagi para penunggak pajak. Pihaknya memberikan sanksi sosial terlebih dahulu, tetapi kalau mereka tetap juga tidak indahkan terpaksa akan diserahkan ke Kejaksaan.

Untuk diketahui, tim yustisi akan turun menemuia para penunggak pajak jutaan rupiah selama 4 hari. Dimulai sejak 12 Desember hingga 15 Desember 2017.

Dari target pencapaian PBB di Tahun 2017 ini sebanyak Rp 19 miliar, setoran dark para wajib pajak yang berhasil dikumpulkan BPPRD Kota Kendari baru sekitar Rp 15 miliar. Artinya, masih ada Rp 4 miliar yang belum tercapai.(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *