SultraOne.Com, Konawe – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha kembali menggelar Sidang lanjutan terhadap tujuh tersangka perkara PT. Naga Bara Perkasa (NBP) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan dua saksi dari Polres Konut. Senin, 25 Agustus 2020.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali, SH, MH. Selaku hakim ketua. Kemudian ketujuh tersangka terlihat mengikuti persidangan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.
Dihadapan majelis hakim salah satu saksi dari Penyidik Polres Konut AIPDA Josra mengatakan, bahwa dirinya adalah penyidik pembantu saat pemeriksaan direktur PT NBP Tuta Nafisa.
“Terhadap terdakwa Tuta Nafisa itu tiga kali pemeriksaan. Yang pertama itu di Polres Konut, kemudian kedua dan ketiga itu di Rutan Kelas llB Unaaha. Kami bawa laptop lengkap dengan printer dan kertas. Disana (Rutan red) kami print,” jelasnya.
“Kami menawarkan kepada terdakwa Tuta Nafisa untuk di dampingi oleh penasehat hukum, saat itu ada BRIPTU Wahyu penyidik pembantu dan Awang di ruangan. Ada berita acara penolakan dari Tuta Nafisa bahwa dia menolak untuk diberikan pendampingan hukum atau pengacara,” tambahnya.
Saksi kedua, BRIPTU Wahyu yang merupakan penyidik Reskrim Polres Konut mengatakan, pemeriksaan terhadap terdakwa Tuta Nafisa sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak ada unsur paksaan dalam penyidikan.
“Iya yang mulia, pemeriksaan terhadap Tuta Nafisa sudah sesuai SOP,” kilahnya.
Penasihat Hukum enam terdakwa, Nasruddin, SH mengatakan alat berat yang digunakan PT. Naga Bara Perkasa dalam melakukan aktivitas penambangan dalam kawasan hutan merupakan alat milik Tri Handoyo yang disewa oleh Tuta Nafisa . Namun Tuta Nafisa meminta kepada pemilik alat melalui pesan WhatsApp agar menyebut orang lain yang menyewa alat tersebut.
“Dalam pesan WhatsApp Direktur Naga Bara perkasa meminta tolong kepada Tri Handoyo sebagai pemilik alat, jika ditanya penyidik agar tidak mengatakan jika dia yang menyewa alat tersebut melainkan orang lain,” terang Nasruddin dihadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, enam tersangka yang merupakan pekerja di PT. NBP didampingi oleh Kuasa Hukum, Nasrudin SH. Sementara Direktur PT NBP Tuta Hafisa didampingi oleh Kuasa Hukum Razak Naba.
Dari ketujuh orang yang berhasil di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah Direktur Utama PT NBP Tuta Nafisa. Sedangkan enam lainnya yakni Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), kemudian Muh Alfat (22), Rahman (21) dan Sultra (35). Keenam merupakan operator alat berat excavator di PT NBP.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Penyidik Kepolisian Polres Konut berhasil menyita barang bukti berupa empat unit excavator dan 300 ton ore nikel / biji nikel yang telah diolah.
Ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 89 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.
Kemudian Pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Sidang berikutnya adalah tuntutan dari JPU pada Kamis 27 Agustus 2020, yah. Para terdakwa tetap berada di dalam tahan, sidang selesai dan di tutup,” kata Hakim Ketua (plakk) sambil memukul palu sidang.
Laporan : Redaksi
Komentar