oleh

Dugaan Penyimpangan Pengadaan DPRD Konut 2024–2025 Diusut Polda Sultra, Audit Kerugian Negara Berjalan

-Konut-68 views

SULTRAONE.com.KONUT — Penanganan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa DPRD Konawe Utara (Konut) terus bergulir.

Polda Sultra kini mendalami dugaan penyimpangan pengadaan Tahun Anggaran 2024–2025 tersebut.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama membenarkan perkembangan terbaru perkara tersebut.

Niko mengatakan pihaknya telah meminta audit dugaan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi Sultra.

“Inspektorat,” jawab Niko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (7/10/2026).

Selain proses audit, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

Mantan Sekretaris DPRD Konut Siharto K. Panto, Mantan Bendahara Ratno, dan Mantan Pejabat Pengadaan Naim disebut telah memenuhi panggilan penyidik.

“Sudah pernah datang diambil keterangan,” kata Niko.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga masih menyiapkan agenda pemeriksaan lanjutan di Konawe Utara.

“Rencana penyidik langsung mau ke Konut, Tapi masih diagendakan,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya mendapat sorotan Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara.

IMALAK mendesak Polda Sultra mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan awal.

Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Dion, meminta seluruh tahapan pengelolaan anggaran ditelusuri.

Mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban belanja.

“Kami meminta Polda Sultra mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, modus, dan aliran penggunaan anggaran,” kata Dion.

Dion menegaskan pihaknya tidak ingin menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan.

“Kami hanya meminta proses hukum berjalan terang, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Sementara itu, MAP HUKUM Sultra sebelumnya menggelar aksi pada 11 dan 25 Mei 2026.

Mereka mendesak Polda Sultra menuntaskan perkara yang berkaitan dengan pengadaan di Sekretariat DPRD Konut.

Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni, juga meminta aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada publik.

Hingga kini, proses penanganan masih berjalan dan audit dugaan kerugian negara menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara tersebut.*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *