oleh

Tidak Ada Polemik Kepengurusan KNPI Sultra, Agus Salim Misman Sah De Facto dan De Jure

-Kendari-77 views

SULTRAONE.com.KENDARI — Isu polemik dan dualisme kepengurusan DPD KNPI Sulawesi Tenggara (Sultra) dibantah tegas oleh Sekretaris KNPI Sultra, Achmad Nurdaim, S.H. Menurutnya, narasi yang menyebut adanya tiga alur kepengurusan dalam satu wilayah tidak menggambarkan konflik organisasi yang sah, melainkan hanya residu administratif dari masa bakti yang telah berakhir.

“Secara de facto dan de jure, KNPI Sultra yang dikomandoi Bang Agus Salim Misman telah dilantik dan mengantongi surat keterangan keberadaan organisasi kelembagaan yang dikeluarkan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Nurdaim dalam keterangan resmi yang diterima redaksi.

Ia menjelaskan, dokumen bernomor 200.1.4.4/768/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 itu diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Sultra bersama Kepala Bidang Ormas Kesbangpol Sultra kepada pengurus DPD KNPI Sultra. Menurut dia, dokumen tersebut menegaskan bahwa secara administrasi kepengurusan Agus Salim Misman telah lengkap.

“Ini menandakan bahwa secara administrasi juga kami lengkap, baik dari SK kepengurusan, SK Kemenkumham, AD/ART, dan akta notaris. Saya rasa ini tidak menjadi polemik lagi. Satu-satunya kepemimpinan yang sah mengomandoi KNPI Sultra yaitu Bang Agus Salim Misman,” tegasnya.

Nurdaim kemudian merinci tiga alur kepengurusan yang beredar. Pertama, kepengurusan Alvin Akawijaya yang tercatat untuk masa bakti 2021–2024. Menurutnya, meski kepengurusan Alvin masih menjalankan aktivitas, masa baktinya telah berakhir. Karena itu, aktivitas yang berjalan tidak dapat dijadikan dasar legitimasi organisasi.

Kedua, Agus Salim Misman yang telah dilantik DPP KNPI untuk periode 2026–2029. Ia tidak hanya memiliki SK pusat, tetapi juga telah memenuhi kelengkapan administrasi daerah, termasuk surat keterangan dari Kesbangpol Sultra. “Ini menjadi dasar kuat bahwa kepengurusan beliau sah secara organisasi dan administrasi kelembagaan,” kata Nurdaim.

Ketiga, Nurdaim mempertanyakan dasar pelantikan yang dilakukan DPP KNPI Putri Khairunnisa di Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, DPP KNPI yang dipimpin Putri Khairunnisa terpilih melalui Kongres ke-XVI di Ancol untuk periode 2022–2025 telah habis.

“Secara konstitusi organisasi dan administrasi kelembagaan, masa bakti kepengurusan itu telah habis, seperti halnya Alvin Akawijaya sendiri,” jelasnya.

Dengan demikian, Nurdaim menilai tidak tepat jika situasi ini disebut sebagai polemik kepengurusan. Yang terjadi, lanjut dia, adalah upaya menghidupkan kembali legitimasi yang secara konstitusional sudah kedaluwarsa. Ia mengajak semua pihak untuk kembali pada AD/ART, SK DPP KNPI yang masih berlaku, serta administrasi kelembagaan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“KNPI Sultra tidak sedang berpolemik. Kami sedang bekerja. Kepengurusan yang sah adalah yang memiliki legitimasi de facto dan de jure, yaitu Agus Salim Misman,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *