oleh

Tanpa Izin Resmi, Keberadaan Grab di Kendari Bakal Kena Sanksi

-Kendari-1,100 views

KENDARI,SultraOne – Terkait dengan keberadaan Taxi online diwilayah Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Kendari, Dinas Perhubungan Sultra bersama Direktorat Lalu-Lintas Polda Sultra, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Forum Solidaritas Supir Mobil Angkutan (Forssma) dan Perwakilan pengusaha Taxi menggelar rapat koordinasi untuk membahas regulasi bagi angkutan berbasis online tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Sultra Hado Hasina mengatakan Karena dinilai belum memiliki ijin khusus, Keberadaan Grab Di nilai ilegal. “Kategori angkutan harus ada terminal, angkutan dengan kendaraan tidak dalam trayek kita kenal dengan angkutan sewa khusus (ASK),”  Kata Hado dihadapan para peserta rapat,Rabu ( 22/11).

Hado Hasina menilai bila nanti diterapkan, angkutan Online tersebut harus memiliki ijin operasi angkutan sewa khusus terutama dari penyelenggara angkutan tersebut.

“Disini kan jelas aturan nya, penyelenggara angkutan itu dari badan usah bukan dari aplikasi, kalau belum ada itu ya jangan coba coba nanti bakal kena sanksi oleh masyarakat dan regulator,” tuturnya.

Terkait angkutan Online tersebut sudah tertuang dalam Permenhub RI Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terkait angkutan sewa khusus (Taxi online).(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *