oleh

Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Routa Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

-Konawe-82 views

SULTRAONE com.Unaaha – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Randi Liambo hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah dilaporkan sejak 13 Juni 2026, para terduga pelaku diduga kuat masih bebas berkeliaran.

Kuasa hukum korban, Andriansyah Siregar dari Kantor Hukum ARS Law Firm, mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah tegas dengan memproses hukum para terduga pelaku.

“Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Routa pada 13 Juni 2026 oleh korban, namun, melalui surat bernomor 005/ARSLAWFIRM/LP/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, ARS Law Firm mengajukan permohonan atensi kepada Kapolres Konawe agar penanganan perkara dialihkan ke Polres Konawe.” beber Mantan Komisoner KPU ini pada sejumlah media, pada Sabtu 04/07/2026.

“Info yang kami terima pelimpahan berkas kasus pengeroyokan ini disinyalir belum dikirimkan ke Polres Konawe, sehingga penyidik Polres Konawe yang sudah siap melanjutkan proses penanganannya masih terkendala berkas hasil penyelidikan sebelumnya dari Pihak Polsek Routa,” Sambung Advokat ARS LAW FIRM ini.

Menurut Andriansyah, lambannya penanganan perkara tersebut membuat dikhawatirkan dapat memicu gesekan dan konflik antara keluarga korban dengan pihak terduga pelaku, mengingat seluruh pihak masih berada di wilayah yang sama.

“Klien kami mengharapkan adanya kepastian hukum. Hingga saat ini para terduga pelaku kabarnya teeindikasi masih bebas berkeliaran di kampung (Routa.red) sehingga dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial nantinya” ujarnya.

Kami meminta agar kasus ini dialihkan prosesnya di Polres Konawe karena beragam pertimbangan, lanjutnya. Permohonan itu diajukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan korban, termasuk kondisi geografis serta situasi sosial masyarakat di wilayah Kecamatan Routa.” Bebernya.

Selain itu, kuasa hukum meminta agar laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tegas diatur Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 262 mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan atau perusakan massal, dimana pada Ayat (1): Setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500.000.000) dan pada Ayat (2): Jika kekerasan tersebut mengakibatkan hancurnya barang atau menyebabkan luka, dipidana penjara maksimal 7 tahun. Ancaman hukuman yang menanti ini tidak ringan,” tegas Andriansyah lagi.

ARS Law Firm berharap Polres Konawe memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *