oleh

Penutupan Tambang Pasir di Konawe Ancam Ratusan Buruh, FKSPN Desak Pemda Segera Hadirkan Solusi

-Konawe-71 views

SULTRAONE.com.KONAWE– Penghentian aktivitas penambangan pasir di sejumlah wilayah di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memunculkan kekhawatiran besar terhadap nasib ratusan pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

Tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, penutupan tambang pasir juga dinilai berpotensi memukul perekonomian masyarakat sekitar, terutama para buruh pemuatan pasir, sopir angkutan, hingga pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Konawe meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera menghadirkan solusi yang berkeadilan, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan hidup.

Ketua DPD FKSPN Kabupaten Konawe, Yopi Wijaya Putra, mengatakan pihaknya menghormati langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban dan penghentian operasional tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan lingkungan hidup dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

“Kami menghormati dan mendukung langkah aparat dalam menegakkan aturan. Penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yopi.

Namun demikian, ia menilai persoalan tambang pasir tidak bisa dilihat hanya dari aspek pelanggaran hukum semata. Sebab, selama bertahun-tahun aktivitas pengolahan dan distribusi pasir telah menjadi salah satu sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, kebutuhan pasir untuk pembangunan infrastruktur pemerintah maupun kebutuhan masyarakat di Konawe selama ini sebagian besar dipenuhi dari hasil penambangan pasir lokal.

“Kita harus bijaksana dan komprehensif dalam melihat akar persoalan. Perlu diingat bahwa selama ini kebutuhan pasir untuk pembangunan proyek pemerintah maupun kebutuhan masyarakat berasal dari Konawe. Apakah adil jika kita semua menikmati hasilnya, tetapi kemudian memilih diam ketika para pekerjanya kehilangan mata pencaharian” katanya.

Buruh Terancam Kehilangan Penghasilan
Yopi menjelaskan bahwa kelompok yang paling merasakan dampak penghentian aktivitas tambang pasir adalah para buruh harian.

Selama ini mereka memperoleh penghasilan dari kegiatan pemuatan, pengangkutan, hingga distribusi pasir ke berbagai wilayah. Upah yang diterima digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

“Sebagian besar buruh menggantungkan hidupnya dari aktivitas ini. Ketika tambang berhenti, maka sumber penghasilan mereka juga ikut terhenti. Ini menjadi persoalan sosial yang harus segera mendapat perhatian,” ujarnya.

Selain pekerja, dampak ekonomi juga dirasakan oleh masyarakat sekitar lokasi penambangan. Berbagai usaha kecil seperti warung makan, kios kebutuhan pokok, jasa transportasi, hingga pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan akibat berkurangnya aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

FKSPN menilai salah satu akar masalah yang menyebabkan maraknya aktivitas tambang pasir tanpa izin adalah sulitnya proses pengurusan legalitas usaha pertambangan rakyat.

Menurut Yopi, masyarakat kerap menghadapi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan finansial yang cukup berat. Di sisi lain, potensi lahan yang akan dikelola sering kali tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh izin.

“Kendala utama yang dihadapi masyarakat adalah tingginya biaya dan kompleksitas proses perizinan. Banyak warga yang ingin bekerja secara legal, tetapi terbentur prosedur yang rumit dan membutuhkan biaya besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menciptakan kesenjangan antara harapan masyarakat dengan respons pemerintah dalam menyediakan akses legal terhadap usaha pertambangan rakyat.

Dorong Legalisasi Tambang Rakyat
Sebagai solusi, DPD FKSPN Kabupaten Konawe mendorong pemerintah daerah untuk segera menghadirkan skema legalisasi tambang rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan tengah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah Konawe agar segera mengambil langkah konkret dengan membuka ruang legalisasi tambang rakyat melalui skema IPR atau SIPB. Ini bisa menjadi solusi yang adil, legal, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tegasnya.

Minta Dialog Terbuka Semua Pihak
Lebih lanjut, FKSPN meminta agar pemerintah daerah membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, masyarakat, hingga perwakilan pekerja.

Melalui dialog tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, kebutuhan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung penegakan aturan dan perlindungan lingkungan hidup. Namun nasib para buruh dan masyarakat kecil juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan persoalan sosial baru karena hilangnya sumber penghidupan masyarakat,” pungkas Yopi.

FKSPN berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis agar penghentian aktivitas tambang pasir tidak berujung pada meningkatnya angka pengangguran dan melemahnya perekonomian masyarakat di Kabupaten Konawe.

Dengan solusi yang tepat, aspek legalitas, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan pekerja diyakini dapat berjalan secara seimbang.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *