oleh

Pemkab Konawe Hibahkan Tanah untuk Rukbasan Kejaksaan Negeri Unaaha, Perkuat Penegakan Hukum Daerah

-Konawe-124 views

SULTRAONE.com.Konawe — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe resmi menyerahkan hibah sebidang tanah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha sebagai lokasi pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Konawe dalam memperkuat infrastruktur hukum di daerah serta mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024.

Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) antara Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., dan Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal, S.H., yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Konawe, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konawe.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar menegaskan bahwa hibah lahan untuk pembangunan Rukbasan ini merupakan bentuk dukungan nyata Pemerintah Daerah terhadap upaya peningkatan penegakan hukum di wilayah Konawe.

“Pembangunan Rukbasan ini bukan hanya untuk kepentingan kelembagaan Kejaksaan, tetapi juga untuk mendukung tata kelola hukum yang tertib dan transparan di daerah. Kami ingin memastikan bahwa seluruh benda sitaan negara dapat dikelola dengan baik sesuai prosedur,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan Rukbasan di bawah pengelolaan Kejaksaan akan memperkuat sistem administrasi dan mempercepat proses hukum, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 yang mengalihkan fungsi Rukbasan dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Fachrizal, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Konawe atas dukungan penuh yang diberikan melalui hibah tanah tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam memperkuat pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Konawe. Hibah ini bukan sekadar pemberian lahan, tetapi simbol kerja sama dan kepercayaan dalam memperkuat sistem hukum di daerah. Kami akan segera menindaklanjutinya dengan proses pembangunan Rukbasan sesuai ketentuan dan melaporkannya ke Kejaksaan Agung untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN),” ujar Fachrizal.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Rukbasan akan menjadi fasilitas penting dalam menjaga benda sitaan dan barang rampasan negara agar lebih tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta administratif.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, seluruh fungsi dan tanggung jawab Rukbasan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM kini dialihkan ke Kejaksaan Republik Indonesia.

Tujuan pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi proses hukum, memperpendek rantai birokrasi, serta memastikan pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara dilakukan langsung oleh lembaga yang menangani perkara.

Dalam konteks daerah seperti Konawe, pengalihan ini juga diiringi dengan langkah-langkah strategis, seperti penyiapan lahan baru, penimbunan, pembangunan pagar pengaman, hingga pengusulan ke pusat untuk ditetapkan sebagai aset negara. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memperkuat sarana penegakan hukum hingga ke tingkat kabupaten.

Selain memperkuat tugas Kejaksaan, pembangunan Rukbasan juga diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Keberadaan fasilitas ini akan mendukung penegakan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan negara.

Pemkab Konawe dan Kejari Unaaha berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi di bidang hukum, pengelolaan aset, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Harapan kami, ke depan hubungan antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan semakin erat dalam menciptakan sistem hukum yang bersih, tertib, dan berkeadilan,” pungkas Bupati Yusran.

Hibah tanah untuk pembangunan Rukbasan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan penegakan hukum di Kabupaten Konawe. Langkah sinergis antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Unaaha tidak hanya memperkuat fondasi hukum di daerah, tetapi juga menjadi wujud nyata semangat kolaborasi menuju pemerintahan yang bersih berwibawa, dan berpihak pada kepentingan publik.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *