oleh

PT Antam Kena Sanksi Denda, 498 Hektar Kawasan Hutan di Konut Terbuka Tanpa Izin

-Sultra-1,016 views

SULTRAONE.com.Konut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Antam Tbk, sebuah perusahaan pertambangan bijih nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut telah membuka lahan di kawasan hutan seluas 498 hektar tanpa memiliki perizinan yang sah di bidang kehutanan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. SK tersebut mencantumkan PT Antam sebagai salah satu dari 890 perusahaan yang diwajibkan membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penertiban Kawasan Hutan (PPKH).

Skema Penyelesaian Berdasarkan UU Cipta Kerja

Menurut SK yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum KLHK, Supardi, PT Antam diwajibkan untuk mengikuti skema penyelesaian masalah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Dalam SK tersebut, PT Antam berada di urutan nomor 4, dengan area indikatif terbuka di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan konservasi (HL), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi (HP), dan hutan produksi konversi (HPK) seluas 498,37 hektar.

Sanksi yang dijatuhkan kepada PT Antam didasarkan pada Pasal 110 B UU Cipta Kerja, yang mengatur sanksi administratif bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan tanpa perizinan sebelum tanggal 2 November 2020.

Sanksi tersebut bisa berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.

Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Untuk menindaklanjuti kasus seperti ini, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Satgas PKH bertugas menindaklanjuti penertiban kawasan hutan dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Posisi Wakil I dijabat oleh Jaksa Agung, Wakil II oleh Panglima TNI, dan Wakil III oleh Kapolri. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ditunjuk sebagai pelaksana harian.

Dengan adanya satgas ini, diharapkan penertiban kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin dapat ditangani secara lebih efektif dan terintegrasi.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *