oleh

Dua Pemuda Berumur 27 Tahun, di Ringkus Polda Sultra Karna Edarkan Sabu-sabu

-Hukum, Sultra-1,576 views

SultraOne.Com, Kendari- Ditresnarkoba Polda Sultra kembali meringkus 2 orang pengedar Narkotika jenis sabu bernisial YE (27) dan AK (27), beserta barang bukti 31,56 gram. Rabu 9 September 2020.

Tim Opsnal berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu saat berada dirumahnya yang berada di Jln Budi Utomo Lrg Ikhlas Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, berhasil ditemukan didalam dompet warna putih corak hitam sebanyak 6 paket narkotika jenis shabu, kemudian ditemukan lagi didalam kotak warna hitam sebanyak 31 paket narkotika jenis shabu serta menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Tp. narkotika golongan 1 jenis shabu.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Budi Utomo, Lrg Ikhlas Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkoba,” ungkap Kombes Pol Eka Fathurrahman

Lanjut, Atas informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 Sekitar 00.45 Wita. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan diseputaran rumah target dan langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan mengamankan 2 orang tersangka.

“Kemudian dilakukan interogasi, tersangka memberi keterangan bahwa memperoleh narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki di Kendari yang berinisial ON. Setelah itu, dilakukan pengembangan namun pada saat tersangka YE melakukan komunikasi kepada Inisial ON jaringan komunikasi tidak aktif,” ujar Kombes Pol Eka Fathurrahman.
Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandi tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis shabu dengan cara tempel yang di kendalikan oleh seseorang di Kota Kendari,” pungkasnya.

Atas perbuatan nya, terduga dikenakan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *