oleh

Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Meringkus Pengedar Narkoba

SultraOne.Com, Kendari- Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus dua laki-laki pengedar Narkoba berinisial RHS (30) dan MA (24) di Jalan Latsitarda Kos Tafagapi Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Rabu, 7 September 2020.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial RHS (30) warga Jalan Tekaka, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Kota Kendari dan MA (24) Warga Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota kendari.

“Keduanya ditangkap pada hari rabu (7/10) Pkl 11.00 Wita. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, beserta barang bukti berupa enam belas Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 10.00 Gram yang sedang berada didalam kamar kostnya,” ungkap Eka.

Lebih lanjut, Eka mengungkapkan, pada saat introgasi terhadap kedua terangka bahwa tersangka memperoleh Narkoba dari Mr. X dengan cara ditempel.

“Tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara menempel kepada para konsumennya,” tuturnya.

Selanjutnya, Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *