oleh

Per Januari 2018 OJK Ambil Alih SID Milik BI

-Ragam-976 views

KENDARI.SultraOne.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya dengan resmi mengambil alih fungsi pengaturan, pengembangan, dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia (BI).

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala BI Sultra Minot Purwahono, saat menggelar konfrensi persi bersama Kepala OJK Sultra M Fredy Nasution, (17/1/2018).

“Pengalihan layanan ini sudah dilakukan sejak 29 Desember 2017,” kata kepala BI tersebut.
“Setelah diambil alih oleh OJK, Sistem Informasi Debitur (SID), kini berubah menjadi, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK tersebut mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2018,” tambahnya.

Dengan Pengalihan itu, kini BI telah menghentikan operasional layanan SID dan Sistem SLIK yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.

Sementara itu Kepala OJK Sultra M Fredy Nasution mengatakan, SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.
“Bagi masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor – kantor OJK baik di pusat maupun daerah,” kata Fredy.

Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI.
Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya.

“Masyarakat yang ingin mendapatkan Informasi terkait SLIK OJK dan Informasi Kredit Nasabah atau Debitur Individual dapat langsung menghubungi Kantor OJK Sultra yang telah menyediakan ruangan khusus untuk melayani permintaan Informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya,” tambah Fredy.

Perlu diketahui pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry), yang dilakukan sejaktahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.

Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek GettingCredit.(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *