SultraOne.com.Konawe – Ketua LSM SIMAKLAH,Imran Leru angkat bicara Menyikapi surat HRD MANAGER PT. VDNI dan PT OSS bapak Ahmad saekuzen, SH. tertanggal 9 November 2021 dengan nomor surat 263/SK – HRD/2021.Perihal : Pemberitahuan, lebih spesifiknya adalah terkait perekrutan tenaga kerja di lingkungan perusahaan PT. VDNI dan PT. OSS akan di lakukan sendiri oleh pihak perusahaan.
Ketua LSM SIMPUL MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SIMAKLAH) Imran leru mengatakan dasar pemberhentian karena MOU telah selesai tertanggal 6 Juli 2021 ditambah aspek-aspek pertimbangan lainnya salah satunya surat kepala dinas transmigrasi dan tenaga kerja kab. Konawe, nomor 800/262/2021 tanggal 8 September 2021 perihal permintaan klarifikasi dan data terkait rekruitmen tenaga kerja di perusahaan.
“Saya meminta kepada Bupati Konawe bapak kery Saiful konggoasa agar lebih intensif membangun komunikasi dgn dua perusahaan di bumi Konawe ini agar MOU PEMDA Konawe perusahaan tetap di lanjutkan. Alasannya sederhana saja bahwa kedua pihak sudah memetik manfaat dari MOU tersebut”,kata Imran kepada awak media SultraOne.com
Lanjut Imran Leru,bahwa latar belakang MOU ini dilatar belakangi adanya sebuah proses yg dianggap di komersialisasi, kekecewaan publik ini kemudian di jawab kery Saiful konggoasa dan Gusli Topan Sabara sebagai bupati dan wakil Bupati Konawe dgn melakukan MOU rekruitmen tenaga kerja,kalaupun kemudian didalam proses pelaksanaanya ada suara – suara sumbang yg mencederai rasa keadilan maka formulasinya bukan menghentikan MOU tetapi mengamputasi akar masalah.
Imran Leru menambahkan olehnya itu sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan (investor) terhadap kesehteraan masyarakat maka saya menghimbau kepada perusahaan agar MOU ini tetap di lanjutkan.Bupati Konawe sebagai pemegang kebijakan lokal adalah orang yg paling bertanggung jawab untuk mengeksekusi tujuan otonomi daerah yakni meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kalau MOU ini di hentikan berarti kita memberikan ruang terjadinya sebuah proses rekruitmen ” jual beli”, kecuali jika perusahaan memiliki sebuah standar rekruitmen yg akuntabel dalam artian prosesnya jauh dari kata uang.Tegasnya
Laporan : Redaksi
Komentar