oleh

Killing ; Penyaluran BPNT di Konawe Diduga Sarat Kongkalikong

-Lipsus, Unaaha-2,638 views

SultraOne.com,Konawe – Di tengah merebaknya Covid 19, pemerintah mengambil langkah untuk memberlakukan darurat sipil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat dan kesejateraan rakyat. Beberapa kompensasi berupa bantuan non tunai seperti sembako dan bantuan-bantuan lainnya, digelontorkan Kementrian Sosial untuk orang miskin bernama program bantuan pangan non tunai (BPNT). Program ini diawasi langsung oleh Pendamping Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping lainya yang di angkat oleh Kementrian atau dinas Provinsi atau Kab/Kota.

Salah satu tujuan program BPNT yakni untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap Warga Negara dan menjamin Kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Disisi lain, juga untuk meningkatkan usaha kecil bagi masyarakat yang di berikan kewenangan untuk meyalurkan bantuan tersebut lewat E-Warung yang mempunyai Mesin Electronik Data Cafture (MEDC) yang direkomendasikan oleh pihak bank,  sesuai juknis nomor : 06/4/PER/HK.01/08/2018 tentang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Akan tetapi di Konawe tidak demikian. Berdasarkan hasil investigasi sejumlah masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu (AMMB) yang di pimpin oleh Ilham Killing, menemukan beberapa persoalan yang di perkuat dengan informasi di lapangan. Dugaan Ilham Killing, ada korporasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Dinas Sosial Kab. Konawe untuk memperkaya diri sendiri dengan motif untuk membatasi masyarakat dalam mengambil bantuan tersebut. Padahal dalam regulasi di jelaskan bahwa, yang mempunyai E-Warung berhak menerima masyarakat untuk mengambil bantuan tersebut.

“Tetapi pihak Dinas Sosial kami duga memanfaatkan program tersebut dengan menjual barang sembako dengan dalih hanya bisa di ambil yang telah di tunjuk oleh pihak Dinas. Itu dibuktikan dengan adanya SK NO: 8 tahun 2019 tentang penetapan E- Warung dan Agen penyalur BPNT. Dalam SK itu, yang berhak untuk menyalurakan bantuan tersebut hanya 53   E-Warung. Padahal jumlah E-Warung se-Konawe lebih dari jumlah yang di SK-kan oleh Dinas Sosial. Dalam juknis tersebut yang penting memiliki mesin EDC bisa menerima penyaluran tersebut,” kata Ilham Killing, Rabu (8/4).

Ilham Killing menduga, ini hanya akal-akalan pihak Dinas Sosial Konawe untuk menguntungkan pihak-pihak Dinas Sosial. Menurutnya, ada tindakan diskriminatif kepada E-Warung lain yang tidak di tunjuk oleh Dinas Sosial Konawe. Kasus tersebut juga sudah mendapat teguran dari pihak Bank BRI, karena banyak penyaluran BPNT yang tidak di damping dan di awasi oleh pendamping. Akibatnya, ada kesalahan administrasi dan pendataan dalam penyaluran bantuan itu.

“Olehnya itu kami yang mengawal kasus tersebut meminta kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe untuk menghentikan praktik-praktik tersebut. Sebab, sudah melanggar juknis dan merugikan usaha kecil masyarakat lewat E-Warung. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki persoalan tersebut,” pungkas Ilham Killing.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *