oleh

Potensi Ekonomi Baru di Kendari,Tiga Izin Usaha Tambang Pasir Silika Diterbitkan di Nambo

-Sultra-160 views

SULTRAONE.com.Kendari – Kota Kendari semakin memperkuat posisinya sebagai daerah dengan potensi sumber daya alam yang beragam. Sebanyak tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas pasir silika telah diterbitkan di Kecamatan Nambo, membuka babak baru dalam pembangunan ekonomi lokal.

Keberadaan tiga perusahaan, yaitu PT Asri Nambo Perkasa, PT Citra Moramo Sejahtera, dan PT Pacifik Nambo Sejahtera, menjadi penanda dimulainya fase eksplorasi yang diharapkan dapat berkontribusi signifikan bagi daerah.

​Prosedur yang Sesuai Aturan dan Dukungan Masyarakat

​Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, Muhammad Hasbullah Idris, membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, ketiga perusahaan ini saat ini masih berada dalam tahap eksplorasi.

“Iya ada tiga IUP, statusnya sudah eksplorasi,” ujarnya saat ditemui pada Jumat, 15 Agustus 2025. Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan IUP ini telah sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.

​”Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM terkait pencadangan wilayah, itu hanya mensyaratkan rekomendasi dari pemerintah kota Kendari. Jadi, mau sudah atau belum ada Perda, itu bisa, karena syaratnya rekomendasi dari pemerintah kabupaten atau kota,” jelas Hasbullah.

Hal ini menunjukkan bahwa proses perizinan telah melalui tahapan yang transparan dan legal.

​Pihak Dinas ESDM juga menyoroti bahwa potensi pertambangan di Kecamatan Nambo memang telah teridentifikasi sejak lama. Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sultra, wilayah Nambo secara resmi ditetapkan sebagai area yang memiliki potensi.

“Itulah yang menyebabkan Kota Kendari melakukan penyesuaian tata ruang,” ungkapnya, menegaskan bahwa dasar hukum untuk aktivitas ini sudah kuat.

​Tak hanya aspek legal, faktor sosial juga menjadi pertimbangan penting. Menurut Hasbullah, dokumen persyaratan yang diajukan oleh perusahaan juga menyertakan persetujuan dari masyarakat setempat.

“Di dokumen persyaratan juga disertakan faktor sosiologinya, yang di mana masyarakat di sana menyetujui adanya IUP,” tambahnya.

Hal ini menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara perusahaan dan warga, yang menjadi fondasi penting untuk keberlanjutan proyek.

​Larangan Produksi Selama Tahap Eksplorasi

​Meskipun tiga IUP telah diterbitkan, Dinas ESDM menegaskan bahwa saat ini belum ada aktivitas produksi atau penjualan yang diizinkan.

“Tidak boleh ada aktivitas penambangan, yang boleh hanya aktivitas eksplorasi seperti pengambilan sampel, tidak boleh ada aktivitas penjualan,” tegas Hasbullah. Peringatan ini penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.

​Untuk tahap selanjutnya, perusahaan diwajibkan melengkapi dokumen lingkungan, seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Dokumen ini wajib dipenuhi ketika status IUP berubah menjadi produksi. “Terkait dampak lingkungan nanti mesti dilengkapi dengan dokumen lingkungan, itu nanti kalau status IUP-nya sudah produksi,” pungkasnya.

​Penerbitan IUP ini diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi baru bagi Kota Kendari. Dengan pengelolaan yang sesuai aturan dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan, potensi pasir silika di Nambo bisa memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *