oleh

Satlantas Polres Konawe Amankan Pelaku Tabrak Lari di Pondidaha

-Konawe-73 views

SULTRAONE.com.KONAWE – Kasus tabrak lari yang menewaskan Muhammad Bahdat Saranani, bocah 13 tahun di Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe akhirnya terungkap.

Tak butuh waktu lama, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe berhasil mengamankan terduga pelaku yang identitasnya diketahui berinisial KH (33).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WITA, saat korban hendak ke Masjid untuk menunaikan Shalat subuh.

Saat akan meyebrang menuju ke Masjid, kendaraan mini bus merek Ayla berwarna putih dengan nomor polisi T 1359 UO, tiba-tiba menabrak Bahdat (korban_red) hingga meninggal dunia.

Parahnya lagi usai menabrak korban KH pun langsung tancap gas kabur melarikan diri. Namun sayang, pelaku tidak bisa bernafas legah usai berhasil diketahui titik lokasi keberadaannya dan diamankan Satlantas Polres Konawe.

Untungnya, nomor polisi yang digunakan oleh terduga pelaku (KH) tertinggal di TKP atau copot usai menabrak korban hingga pada akhirnya barang bukti tersebut menjadi acuan pihak Satlantas Polres Konawe bisa mencari keberadaan pelaku.

Kepada awak media, Iptu Deda Kresna Wijaya, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama para netizen yang membagikan foto terduga pelaku Media Sosial.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku kasus tabrak lari. Kami sebut terduga karena kami masih lidik dulu ke TKP, “ungkap Kasat lantas Polres Konawe dalam konferensi persnya, Senin (17/3/2025) malam.

Deda mengungkapkan bahwa terduga pelaku diamankan polisi ditempat persembunyiannya di Desa Tinomu, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Senin 17 Maret sekitar pukul 15.00 WITA.

Terduga pelaku KH yang berhasil diamankan ini, sebelumnya pihak Lantas Polres Konawe bersama Kanit Gakkum, berkoordinasi dengan pihak keluarga (Saudara) KH, ihwal foto yang beredar.

Yang mana saat itu saudara korban membenarkan bahwa foto yang beredar merupakan saudaranya yakni terduga pelaku KH.

“Usai kami berhubungan dengan saudara terduga pelaku, kami disuruh menunggu di lapangan Desa Loea, kami sempat menunggu karena jalan tersebut lokasinya jalan berbatu, dan jarak ke tempat persembunyian terduga pelaku dari Desa Loea tempat kami menunggu berjarak 11 sampai 12 Kilometer, “jelas Iptu Deda

Tambahnya, “Setelah kami dibawa kesitu (lokasi persembunyian KH), jalan di kiri kanan jurang, dan pas lokasinya di perkebunan cengkeh. Alhamdulillah saat sampai kami melihat mobil putih yang disembunyikan dengan kondisi tidak bisa dikeluarkan, “sambungnya

Dari informasi yang dihimpun media ini saat konferensi pers, terduga pelaku merupakan mantan karyawan dari PT VDNi di Morosi yang juga baru saja melangsungkan pernikahan.

“Motifnya melarikan diri karena dia takut akan konsekuensi hukum, akhirnya dia meninggalkan TKP, saat itu terduga pelaku bersama istrinya hendak pulang kampung ke Sulawesi Selatan, “ucapnya

Pantauan awak media AmanahSultra.id
orangtua korban sempat histeris dan naik pitam saat dipertemukan dengan terduga pelaku.

“Minta tolong pak, saya mau bicara ke pelaku saya mau minta tolong saya mau tanya sampe dimana hatinya, “ungkap orangtua korban dengan nada sedih

“Bicara sekarang, kamu kenapa tidak berhenti saat menabrak anak kami bahkan kenapa kamu lari. Anakku sudah tidak bisa hidup, “sambung orangtua korban dengan mimik wajah sedih bercampur kesal

Untuk diketahui akibat perbuatan terduga pelaku, ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan oasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan darat.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *