UNAAHA,SultraOne.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe,H. Ridwan Lamaroa bersama Mantan bendaharanya di lingkup Diknas, Gunawan,ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe (Kejari) yang merugikan Negara 2,3 milyar,dengan perkara korupsi Uang Persediaan (UP), Guna Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) tahun 2013,Rabu (07/02/2018).
Saiful Bachri Siregar,kepala kejaksaan Negeri Konawe mengatakan, penetapan keduanya sesuai dengan hasil rekomendasi BPKP tentang jumlah kerugian negara per 27 Januari 2018.
“Atas perhitungan kerugian negara itu, Ridwan yang saat itu menjabat Kadis Pendidikan dan bendaharanya, Gunawan kami tetapkan sebagai tersangka.” Kata Saiful
Ia menambahkan untuk kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe telah menetapkan Kusdiana, mantan Kabid Perikanan dan juga sekaligus PPK pengadaan bibit ikan sebagai tersangka korupsi.
“Hari ini juga kami periksa mantan kabid perikanan Konawe sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara sebesar 700 juta rupiah,Untuk Dinas Perikanan sendiri, Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar memberi isyarat bakal ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bibit ikan tahun anggaran 2015”,Ungkapnya
Dalam kasus pengadaan bibit ikan ini kami baru menetapkan satu orang tersangka,dan kemungkinan kalau kami dapat bukti-bukti baru lagi kemungkinan ada tersangka lain,ujarnya.
“Uangnya sudah kami sita dan sudah kami masukkan ke kas daerah untuk dititip.”Tutupnya
untuk di ketahui,Kejaksaan Negeri Konawe telah menyita dana sebesar 1,7 milyar,dalam kasus korupsi Uang Persedian ( UP ) tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara sebesar 2,3 milyar.(Red/SultraOne)
Komentar