oleh

KPU Kab.Konawe Mengusulkan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Tahun 2019 di KPU RI

-Lipsus, Politik-2,325 views

UNAAHA.SultraOne.com – Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kab. Konawe, menggelar rapat kerja penataan daerah pemilihan ( Dapil ) dan alokasi kursi pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kab. Konawe tahun 2019,yang dihadiri oleh pimpinan Partai dan Tim  LO  calon peserta pemilihan umum tahun 2019. Rabu ( 07/02/2018 ).

Ďalam rapat kerja tersebut disepakati antara KPU Konawe dan Pimpinan Partai Politik ( Parpol ) calon peserta pemilu tahun 2019 penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi di masing-masing dapil.

Divisi Teknis KPU Konawe, Abd Hasim mengatakan hasil rapat kerja yang dilaksanakan di aula KPU Konawe itu telah disepakati jumlah dapil serta alokasi kursi di masing- masing daerah pemilihan.

“Hasil kesepakatan hari ini akan kami usulkan ke Komisi Pemilihan Umum RI untuk kemudian ditetapkan,” kata Hasim.

Adapun Usulan Penataan  Daerah Pemilihan  dan Alokasi  Kursi Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat  daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Di tingkat Kabupaten pembagian  sebagai berikut :

Dapil 1 Meliputi

Kecamatan                    Penduduk          Kursi

Anggalomoare,

Bondoala,

Kapoiala,

Lalonggasumeeto,              42.891                  5

Morosi,

Sampara

Soropia

Dapil 2 meliputi

Amonggedo,

Besulutu,

Meluhu,                                  61.593               7

Pondidaha,

Wonggeduku,

Wonggeduku Barat

Dapil 3 meliputi

Anggaberi,

Konawe,                                   66.865            8

Unaaha

Wawotobi

Dapil 4 meliputi

Abuki,

Asinua,

Latoma,                               42.828                  5

Padangguni,

Routa

Tongauna

Dapil 5  meliputi

Lambuya,

Onembute,                             38.482               5

Puriala

Uepai

Sumber : KPUD Kab.Konawe

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *