oleh

PT EMS Bantah Tuduhan Edarkan Solar Tanpa Izin, Suwardin: Seluruh Legalitas Perusahaan Sah

-Kendari-38 views

SULTRAONE.com.KENDARI – Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS), Suwardin, membantah dugaan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa memiliki izin dokumen dan persyaratan yang sah.

Suwardin menegaskan seluruh perizinan dan persyaratan dokumen perusahaan semua sah berdasarkan legalitas yang disahkan pemerintah.

Legalitas tesebut tertuang dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00714/SPPKP-CT/KPP.1505/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-45457/SKT-WP-CT/KPP.1505/2026 tertanggal 10 September 2026.

Suwardin menjelaskan perusahaan juga sudah memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan barang khusus berbasis resiko tertuang dalam Sertifikat Standar Normor 17092400053760005 diterbitkan 7 September 2025 yang ditandatangani Kementrian Perhubungan, Investasi dan Hilirisasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

“Seluruh dasar administrasi sudah terpenuhi. Jadi apa yang diduga kepada perusahaan itu tidak benar adanya,” tegas Suwardin pada Jumat (11/9/2026).

Suwardin juga menerangkan bahwa saat ini tim legal perusahaan sementara mengkaji apakah tuduhan kepada pihaknya ada indikasi melawan hukum yang dilayakan ke PT EMS.

“Tim legal kami juga saat ini sedang mengkaji dasar hukum yang dituduhkan kepada managem kami,” tambahnya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *