oleh

DLH Konawe Tuntaskan Seminar Akhir RISPS, Perda Pengelolaan Sampah Jadi Target Berikutnya

-Konawe-120 views

SULTRAONE.com.KONAWE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus memperkuat fondasi kebijakan pengelolaan sampah melalui penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS).

Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan seminar akhir penyusunan dokumen RISPS yang digelar di salah satu hotel di Kota Unaaha, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam mematangkan perencanaan sistem persampahan yang terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe.

Seminar akhir tersebut merupakan kelanjutan dari seminar antara yang sebelumnya telah dilaksanakan. Melalui tahapan ini, DLH Konawe berupaya memastikan dokumen RISPS dapat menjadi pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sektor persampahan untuk jangka panjang.

Penyusunan dokumen ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah di Konawe, mulai dari meningkatnya timbulan sampah, kebutuhan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Konawe, Ir. Ridwan Tabara, ST., M.Si., mengatakan seminar akhir menjadi bagian penting dalam menyempurnakan dokumen perencanaan sebelum memasuki tahapan evaluasi oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, dokumen RISPS harus disusun secara komprehensif agar mampu memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan program prioritas, kebutuhan infrastruktur, serta kebijakan pengelolaan sampah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Konawe.

“Seminar akhir ini merupakan tahapan penting untuk memantapkan dokumen RISPS agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di Konawe. Perencanaan harus disusun secara terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada keberlanjutan, sehingga implementasinya nanti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ridwan.

### Dokumen RISPS Segera Masuk Evaluasi Pemerintah Pusat

Setelah pelaksanaan seminar akhir, dokumen RISPS Kabupaten Konawe akan memasuki tahapan evaluasi oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk mengukur kualitas, kelayakan, dan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku sebelum digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan sistem pengelolaan sampah di daerah.

Dalam proses tersebut, pembobotan penilaian dengan nilai 75 poin menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipenuhi agar dokumen RISPS dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

DLH Konawe berharap dokumen yang telah disusun dapat melalui tahapan evaluasi dengan hasil sesuai standar, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah secara lebih terarah.

Ridwan menjelaskan, hasil evaluasi tersebut juga memiliki peran penting dalam mendorong penyusunan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten Konawe.

“Harapan kami, melalui tahapan evaluasi ini, dokumen RISPS dapat memenuhi ketentuan dan memperoleh penilaian sesuai standar yang ditetapkan. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki landasan perencanaan yang kuat untuk mendorong lahirnya peraturan daerah tentang pengelolaan sampah,” katanya.

Dengan demikian, penyusunan RISPS tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen perencanaan, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pembentukan regulasi yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program persampahan secara berkesinambungan.

### Ubah Pola Pengelolaan Sampah, Tak Hanya Angkut dan Buang

Keberadaan dokumen RISPS diharapkan mampu mendorong perubahan pola pengelolaan sampah di Kabupaten Konawe.

Selama ini, pengelolaan sampah kerap identik dengan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir. Melalui perencanaan induk yang lebih terstruktur, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Pendekatan tersebut mencakup pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan sampah rumah tangga, pengolahan sampah organik dan anorganik, pemanfaatan kembali material yang masih bernilai, hingga penanganan residu secara tepat.

Selain itu, RISPS diharapkan dapat menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan pembangunan fasilitas persampahan, pengembangan teknologi pengolahan, penguatan kelembagaan, serta perencanaan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif. Sebab, keberhasilan pengurangan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sehari-hari.

Melalui perencanaan yang matang, berbagai program pengelolaan sampah diharapkan dapat berjalan lebih terarah, saling terintegrasi, dan memiliki target yang terukur.

### RISPS Jadi Fondasi Regulasi Pengelolaan Sampah Konawe

Ridwan menegaskan, rampungnya tahapan seminar akhir bukanlah titik akhir dari penyusunan RISPS. Sebaliknya, tahapan tersebut menjadi awal untuk memastikan perencanaan yang telah disusun dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan dan program nyata.

Menurutnya, dokumen RISPS diharapkan mampu menjadi pedoman jangka panjang bagi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola persampahan yang lebih sistematis, sekaligus memperkuat landasan penyusunan regulasi daerah.

“Kami berharap dokumen ini nantinya tidak hanya menjadi pedoman perencanaan, tetapi juga mampu mendorong lahirnya regulasi yang kuat dan implementasi program yang berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan lingkungan Konawe yang bersih, sehat, dan nyaman melalui sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab,” tutur Ridwan.

Keberadaan regulasi yang didukung perencanaan komprehensif diharapkan dapat memperjelas pembagian peran, arah program, serta tanggung jawab para pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Konawe.

Dengan selesainya seminar akhir pada 25 September 2026, DLH Konawe kini melanjutkan tahapan menuju evaluasi dokumen RISPS oleh pemerintah pusat.

Hasil dari proses tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk pemanfaatan dokumen sebagai landasan perumusan kebijakan dan regulasi pengelolaan sampah di daerah.

Ke depan, tantangan utama bukan hanya menyelesaikan dokumen perencanaan, melainkan memastikan seluruh arah kebijakan yang tertuang di dalamnya dapat diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan persampahan, serta keterlibatan aktif masyarakat.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe diharapkan dapat membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan lingkungan serta masyarakat di masa mendatang.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *