oleh

Bukan Musibah Biasa,KNPI Sultra Laporkan Dugaan Kegagalan Sistemik di Balik Kasus Keracunan MBG

-Kendari-61 views

SULTRAONE.com.KENDARI — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah lebih jauh menyikapi rentetan dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

KNPI Sultra resmi melayangkan laporan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI terkait sejumlah insiden dugaan keracunan MBG yang terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 010/DPD-KNPI/SULTRA/IX/2026, tertanggal 30 September 2026.

Dalam laporan itu, KNPI Sultra mencatat sedikitnya tujuh insiden dugaan keracunan MBG di enam kabupaten/kota sepanjang April 2025 hingga September 2026.

Ketua DPD KNPI Sultra, Agus Salim Misman, S.E., menilai rangkaian kejadian tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri.

Menurutnya, berulangnya kasus di sejumlah daerah menunjukkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengawasan, keamanan pangan, hingga tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“MBG adalah gagasan mulia. Tapi kemuliaan niat tidak pernah cukup untuk menutupi kelalaian pelaksanaan. Ketika anak-anak kita muntah, pusing, dan dilarikan ke rumah sakit, negara tidak boleh hadir hanya dengan penjelasan. Negara harus hadir dengan pertanggungjawaban,” tegas Agus Salim.

Tujuh Insiden dalam 18 Bulan

Berdasarkan laporan KNPI Sultra, insiden dugaan keracunan terjadi di Bombana sebanyak dua kali, yakni pada April dan November 2025.

Kemudian kasus serupa dilaporkan terjadi di Baubau pada September 2025, Buton Tengah pada Desember 2025, Kolaka pada Mei 2026, Kendari pada 18 September 2026, serta Konawe pada 24 September 2026.

Kasus Konawe pada 24 September 2026 juga mendapat penanganan aparat dan pemerintah daerah. Laporan media lokal menyebut jumlah warga sekolah yang mengalami keluhan sempat berbeda berdasarkan sumber data. Sementara itu, Pemkab Konawe kemudian menyampaikan bahwa BGN memberikan status suspend selama 20 hari terhadap SPPG yang terkait dengan kejadian tersebut dan menyatakan biaya perawatan korban akan ditanggung BGN.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KNPI Sultra meminta evaluasi tidak berhenti pada satu lokasi atau satu unit SPPG.

Agus Salim mengatakan, dalam sejumlah insiden yang dicatat organisasinya, dugaan masalah kerap dikaitkan dengan makanan yang dikonsumsi penerima manfaat, termasuk lauk berprotein hewani seperti ayam, ikan, telur dan bakso.

Namun, KNPI Sultra menilai penyebab pasti setiap kejadian tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan uji laboratorium.

Karena itu, menurut KNPI, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya kondisi makanan ketika sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga seluruh rantai penyelenggaraan MBG.

Mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, proses pengolahan, kebersihan dapur, distribusi, hingga mekanisme pengawasan.

“Persoalannya tidak boleh hanya dilihat dari satu dapur. Kalau kejadian berulang muncul di wilayah yang berbeda, maka sistem pengawasan dan tata kelola harus diperiksa secara menyeluruh,” kata Agus.

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis mengatur penyelenggaraan MBG sekaligus mencakup pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan. Perpres tersebut mulai berlaku pada 17 November 2025.

Sementara itu, Perpres Nomor 83 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan Badan Gizi Nasional. Dalam aturan tersebut, BGN memiliki fungsi antara lain terkait pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

BGN sendiri pada 2026 menyatakan terus memperkuat regulasi turunan Perpres 115/2025, termasuk rancangan dan aturan terkait sistem penjaminan keamanan serta mutu pangan dalam penyelenggaraan MBG.

Dari sisi pangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 juga menempatkan pangan yang aman, bermutu dan bergizi sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan dasar tersebut, KNPI Sultra mempertanyakan efektivitas penerapan pengawasan di lapangan.

Dalam laporan kepada Kepala BGN RI, KNPI Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, meminta pencopotan atau penonaktifan Ketua Wilayah BGN Sultra dan para Ketua Wilayah BGN di enam kabupaten/kota lokasi insiden, sebagai tuntutan organisasi yang perlu diproses sesuai kewenangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua, KNPI meminta audit investigatif terhadap seluruh SPPG dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Inspektorat.

Ketiga, KNPI meminta agar SPPG yang bermasalah disuspend sampai dinyatakan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.

Keempat, KNPI mendesak adanya keterbukaan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan dalam kasus-kasus dugaan keracunan.

Kelima, KNPI meminta penanggungan penuh biaya perawatan korban oleh negara.

Menurut Agus, langkah penanganan tidak boleh baru dilakukan setelah korban berjatuhan.

“Penanganan reaktif — mengambil sampel dan menutup dapur setelah korban jatuh — adalah cara berpikir yang harus diakhiri. Negara wajib bekerja dengan logika preventif, bukan logika arsip,” ujarnya.

KNPI Sultra memberikan waktu 14 hari kerja kepada BGN untuk memberikan tanggapan tertulis atas laporan tersebut.

Jika tidak terdapat tindak lanjut yang dianggap memadai, KNPI Sultra menyatakan akan meneruskan laporan kepada Presiden RI, Komisi IX DPR RI, dan Ombudsman RI.

Agus menegaskan, langkah tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi kepemudaan.

UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan memang menyebut pemuda memiliki peran sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi menghormati asas bukan berarti menunda tanggung jawab. Jangan tunggu korban ke-280. Hari ini, bukan besok,” tegas Agus Salim Misman.

Rentetan kasus tersebut kini menempatkan aspek keamanan pangan, pengawasan SPPG, transparansi hasil pemeriksaan, dan pertanggungjawaban penyelenggara MBG sebagai perhatian publik di Sulawesi Tenggara.

Untuk memastikan apakah memang terdapat kegagalan sistemik sebagaimana dituding KNPI, diperlukan pemeriksaan menyeluruh dan hasil investigasi resmi dari lembaga berwenang.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *