oleh

Buang Sampah di TPS atau TPA Pemda Konawe, Masyarakat Wajib Bayar Retribusi

-Konawe-132 views

SULTRAONE.com.KONAWE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe secara rutin melakukan penarikan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan setiap bulan kepada masyarakat yang memanfaatkan fasilitas persampahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.

Penarikan retribusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan persampahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut berkontribusi terhadap kebersihan lingkungan.

Wilayah penarikan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan DLH Konawe mencakup 13 kelurahan serta kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ICP.

Ke-13 kelurahan yang menjadi wilayah penarikan retribusi tersebut yakni Puunaaha, Tumpas, Inolobunggadue, Arombu, Latoma, Ambekairi, Tuoy, Tobeu, Lalosabila, Wawotobi, Bose-bose, Kasupute dan Ranoeya.

Retribusi ini diberlakukan bagi masyarakat yang membuang sampah menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Pemda Konawe, baik fasilitas Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Artinya, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas persampahan milik pemerintah daerah termasuk dalam kategori wajib retribusi dan memiliki kewajiban untuk membayar retribusi pelayanan persampahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diatur dalam Perda Konawe
Kewajiban pembayaran retribusi persampahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Besaran tarif retribusi telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023.

Dengan adanya ketentuan tersebut, penarikan retribusi bukan sekadar pungutan rutin, tetapi merupakan bagian dari sistem pelayanan persampahan yang dijalankan pemerintah daerah.

Retribusi yang dibayarkan masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu penunjang dalam pengelolaan pelayanan kebersihan dan persampahan di wilayah Kabupaten Konawe.

Pengelolaan sampah sendiri membutuhkan dukungan berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah melalui DLH, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan, membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai aturan.

Menunjang Pelayanan Persampahan
Pelayanan persampahan menjadi salah satu kebutuhan penting di wilayah perkotaan dan kawasan permukiman.

Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat, volume sampah yang dihasilkan juga membutuhkan penanganan secara teratur.

Karena itu, keberadaan TPS dan TPA menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan sampah mulai dari tempat pembuangan hingga proses penanganan selanjutnya.

DLH Konawe secara rutin melakukan berbagai kegiatan kebersihan dan pengelolaan persampahan di sejumlah wilayah. Penarikan retribusi setiap bulan menjadi salah satu bagian dari mekanisme pelayanan tersebut.

Masyarakat yang telah menggunakan fasilitas pemerintah juga diharapkan memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya operasional dan dukungan bersama.

Kepatuhan membayar retribusi sekaligus menjaga kebersihan lingkungan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung program pemerintah daerah.

Masyarakat Diharapkan Taat Aturan
Dengan cakupan wilayah yang meliputi 13 kelurahan dan kawasan RTH ICP, DLH Konawe terus menjalankan pelayanan persampahan secara rutin.

Masyarakat di wilayah tersebut diharapkan dapat memahami ketentuan mengenai retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan, termasuk kewajiban membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023.

Selain membayar retribusi, masyarakat juga diharapkan tidak membuang sampah sembarangan dan tetap memanfaatkan fasilitas TPS maupun TPA yang telah disediakan pemerintah.

Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan Konawe yang bersih dan tertata. Sebab, pengelolaan sampah tidak dapat hanya mengandalkan petugas kebersihan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Melalui pelayanan persampahan yang berjalan secara rutin dan dukungan masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi, diharapkan kebersihan lingkungan di Kabupaten Konawe dapat terus terjaga dan kualitas pelayanan persampahan semakin meningkat.

Berikut wilayah penarikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan DLH Konawe:
Puunaaha
Tumpas
Inolobunggadue
Arombu
Latoma
Ambekairi
Tuoy
Tobeu
Lalosabila
Wawotobi
Bose-bose
Kasupute
Ranoeya
Kawasan RTH ICP

Bagi masyarakat yang membuang sampah pada fasilitas milik Pemda Konawe, baik di TPS maupun TPA, termasuk wajib retribusi dan wajib membayar sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2023.

Laporan : Mahmud

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *