oleh

Polemik Status Anton Timbang, Kuasa Hukum: Bareskrim Tegaskan Tidak Pernah Jadi Tersangka

-Kendari-68 views

SULTRAONE.com.KENDARI – Polemik pemberitaan terkait dugaan penetapan tersangka terhadap Anton Timbang yang beredar di sejumlah media dan platform digital memicu berbagai reaksi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Anton Timbang, Agustinus Nahak, SH, MH menegaskan bahwa Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikannya setelah mendatangi Bareskrim Polri guna memperoleh kejelasan terkait informasi yang beredar di ruang publik.

“Penyidik menyampaikan AT tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim tidak pernah melakukan konferensi pers, bahkan mereka kaget dengan berita yang beredar saat ini,” tegas Agustinus melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Sementara itu, Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara meminta seluruh media untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mengatakan arus informasi yang berkembang saat ini masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat karena adanya perbedaan narasi dalam berbagai pemberitaan.

Karena itu, ia mengingatkan agar media tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan suatu informasi tanpa melakukan konfirmasi yang jelas kepada pihak-pihak terkait.

“Media memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi publik. Karena itu kami berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan isu hukum, termasuk yang menyangkut Anton Timbang, harus melalui proses verifikasi yang akurat serta menghadirkan prinsip keberimbangan,” ujarnya.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

GMA Sultra juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik yang profesional seharusnya mengacu pada kode etik jurnalistik, yakni melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, memeriksa fakta secara cermat, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Kepercayaan publik terhadap media sangat bergantung pada akurasi dan keseimbangan informasi. Karena itu, kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada standar jurnalistik yang profesional,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pers yang memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tidak seharusnya menghadirkan pemberitaan yang bersifat tendensius maupun menghakimi.

“Salah satu tugas pers adalah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang utuh dan objektif. Jangan sampai pemberitaan justru cenderung menghakimi atau bersifat tendensius,” tegasnya.

Selain kepada media, GMA Sultra juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial, dengan tidak langsung mempercayai atau menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.

Dengan adanya klarifikasi serta pemberitaan yang berimbang, diharapkan polemik informasi terkait kasus tersebut tidak semakin meluas sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *