oleh

Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Dipertanyakan, Praktisi Hukum Ungkap Dugaan Cacat Prosedur Penyidikan

-Kendari-31 views

SULTRAONR.com.KENDARI – Polemik terkait kabar penetapan tersangka terhadap AT, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, dalam kasus pertambangan di Konawe Utara terus bergulir dan menuai sorotan publik.

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan keabsahan prosedur hukum yang dilakukan dalam proses tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap AT.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh AT. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa maupun dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat namanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Unaaha, Risal Akman, SH., MH., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah proses yang bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme hukum yang ketat dan terukur.

Menurut Risal, dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik, dan wajib diberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah diterbitkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam surat tersebut juga harus tercantum secara lengkap identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka. Hak-hak itu mencakup hak untuk segera diperiksa, memperoleh bantuan hukum dari advokat, memberikan atau menolak keterangan, hingga hak untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP.

Lebih jauh, Risal menyoroti pengakuan AT yang menyebut dirinya belum pernah diperiksa sebelumnya. Jika hal itu benar, maka menurutnya terdapat potensi pelanggaran serius terhadap hak konstitusional seseorang dalam proses hukum.

“Secara logika hukum, tidak lazim seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan, baik sebagai saksi, terlapor, maupun calon tersangka. Ini mengindikasikan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan,” tegas Risal.

Ia juga menekankan bahwa apabila surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan dalam waktu yang telah ditentukan, maka hal tersebut berpotensi menjadikan penetapan tersebut cacat secara yuridis.

Dalam analisisnya, Risal turut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan. Dalam putusan tersebut, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan termasuk dalam upaya paksa yang dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

“Putusan ini menjadi instrumen penting untuk melindungi hak asasi manusia sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu sangat berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan.

Pasalnya, individu tersebut tidak memiliki kesempatan yang proporsional untuk menggunakan haknya dalam memberikan atau menolak keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

Polemik ini pun diperkirakan akan terus berkembang, seiring dengan desakan berbagai pihak agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *