oleh

Disorot Konsorsium Aktivis,Komisi III DPRD Konawe Minta Pelantikan ASN 20 Februari Dikaji Kembali

SULTRAONE.com.KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Konawe) melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kebijakan mutasi, promosi, nonjob hingga demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.Kamis (26/02/2026)

RDP tersebut menjadi ruang klarifikasi atas kebijakan pelantikan ratusan pejabat yang dilaksanakan pada 20 Februari 2026 lalu.

RDP menghadirkan Konsorsium Aktivis Konawe selaku pemohon, Ketua PGRI Konawe Hj. Hania, Kepala BKPSDM Konawe Suparjo, Plt Kepala Dinas Kesehatan Yones, Asisten III Setda Konawe Mudarman, serta sejumlah mantan kepala sekolah yang terdampak langsung kebijakan tersebut.

Dari unsur legislatif, rapat dipimpin Ketua Komisi III H. Abdul Ginal Sambari, didampingi Wakil Ketua Komisi III H. Joni Pisi, serta anggota H. Majenuddin, Jemi Syafrul Imran, Selviana, H. Muh. Wadio, dan Ulfa Nur Fatimah.

Dalam forum tersebut, sejumlah temuan penting terungkap dan menjadi perhatian serius Komisi III. Salah satunya adalah adanya pergantian kepala sekolah dengan menunjuk guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS).

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan teknis pengangkatan kepala sekolah yang telah diatur dalam regulasi pendidikan.

Selain itu, terungkap pula fakta adanya kepala sekolah yang dilantik dengan pangkat golongan III/c, sementara sebagian besar guru di sekolah tersebut telah berada pada golongan IV/c. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi efektivitas kepemimpinan dan manajerial di lingkungan sekolah.

Konsorsium Aktivis Konawe juga menyoroti pengangkatan kepala puskesmas yang dinilai tidak sesuai kompetensi. Disebutkan, terdapat kepala puskesmas yang masih berkategori tenaga terampil, padahal jabatan tersebut semestinya diisi oleh tenaga ahli sesuai standar pelayanan kesehatan.

Tak hanya itu, dalam RDP juga mencuat dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan birokrasi. Namun isu tersebut tidak berkembang lebih jauh dalam forum, mengingat DPRD bukan lembaga penegak hukum.

Ketua Komisi III menegaskan bahwa jika terdapat bukti kuat, informasi tersebut sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Ahmad Djauhari menegaskan bahwa pelantikan kepala sekolah—baik mutasi, promosi, nonjob maupun demosi—telah dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Senada dengan itu, Asisten III Setda Konawe, Mudarman, menyatakan bahwa pelantikan ratusan pejabat yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, di TPA Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, mengungkapkan adanya catatan penting. Ia menyebutkan bahwa dalam Persetujuan Teknis BKN tidak tercantum pejabat yang dikenakan demosi, sehingga hal tersebut menjadi salah satu poin krusial yang dipertanyakan dalam forum RDP.

Sementara itu, Ketua PGRI Konawe, Hania, memastikan bahwa seluruh kepala sekolah yang dibebastugaskan tetap akan mendapatkan pemenuhan jam mengajar agar hak sertifikasi mereka tidak hilang.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kembali penempatan kepala sekolah yang dibebastugaskan, sehingga tetap memperoleh beban mengajar yang memadai sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Konsorsium Aktivis Konawe mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuka serta memberikan salinan Pertek BKN sebagai bahan evaluasi bersama. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kesesuaian antara dokumen persetujuan teknis dengan nama-nama pejabat yang telah dilantik.

Menanggapi dinamika dan berbagai fakta yang terungkap dalam RDP, Komisi III DPRD Konawe menyimpulkan bahwa pelantikan pejabat pada 20 Februari 2026 perlu ditinjau kembali.

DPRD juga meminta Bupati Konawe agar tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian kepala sekolah sebelum proses peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut selesai dilakukan.

“Harapan kami, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan kembali selesai. Karena tadi ada saran-saran dari PGRI dan Dinas, termasuk adanya keraguan soal Pertek,” tegas Ketua Komisi III menutup rapat. (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI