SULTRAONE.com.KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe resmi menerima aspirasi masyarakat Desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo, terkait pengunduran diri Kepala Desa Lalonona, Wagianto. Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga ke Kantor DPRD Konawe, Senin (19/1/2026).
Aspirasi masyarakat itu berupa surat resmi pengunduran diri Kepala Desa Lalonona yang ditandatangani langsung oleh Wagianto di atas materai Rp10 ribu. Surat tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH, yang membenarkan penerimaan dokumen dimaksud.
“Surat pengunduran diri kepala desa sudah kami terima. Ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu,” kata Eko Saputra Jaya kepada awak media.

Eko menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan meneruskan surat tersebut ke Sekretariat DPRD Konawe untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD agar diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, percepatan proses administrasi ini sangat penting mengingat kondisi pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Lalonona saat ini dinilai tidak berjalan optimal.
“Sudah kami teruskan ke sekretariat untuk disampaikan ke pimpinan DPRD. Harapan kami, ini bisa segera diproses supaya pemerintahan desa bisa kembali berjalan normal. Karena kasihan masyarakat, pelayanan pemerintahan di sana hampir lumpuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi I DPRD Konawe, yang membidangi urusan pemerintahan desa. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pergantian kepala desa dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kekosongan kewenangan yang berkepanjangan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi I. Untuk tahapan selanjutnya, proses pergantian kepala desa akan menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, masyarakat Desa Lalonona mengeluhkan kondisi pelayanan pemerintahan desa yang dinilai semakin memburuk dalam beberapa bulan terakhir. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa berbagai layanan dasar masyarakat tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Pelayanan desa seperti Posyandu untuk ibu hamil dan balita sudah sekitar lima bulan tidak berjalan. Kami kasihan dengan keluarga-keluarga yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan dasar,” ungkapnya.
Tak hanya pelayanan kesehatan, warga juga menyoroti tidak dilaksanakannya rapat pembahasan Anggaran Perubahan Tahun 2025. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pengelolaan dana desa serta pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Rapat anggaran perubahan tidak pernah dilakukan. Kami khawatir dana desa dan program-program pembangunan lainnya akan terhambat kalau tidak ada kejelasan kepemimpinan di desa,” tuturnya.
Masyarakat Desa Lalonona berharap DPRD Konawe bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dapat segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur agar kekosongan kepemimpinan tidak semakin berdampak luas terhadap pelayanan publik, stabilitas pemerintahan desa, serta keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.
Warga menilai percepatan penanganan persoalan ini menjadi kunci agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.(Red/SO)











Komentar