oleh

Dilaporkan Ikut Terduga, Kepala Desa Meraka : Caleg Yang Dimaksud, Sejak 2016 Sudah Memiliki Tanah Di Meraka

-Konawe, Politik-5,043 views

SultraOne, Konawe – Dilaporkan ikut terduga dari empat unsur sebagai terlapor di Polda Sultra atas kasus dugaan Mal Administrasi 23/05/2019 oleh Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muh. Hajar.

Kepala Desa Meraka Kec. Lambuya Budi melakukan klarifikasi kepada media SultraOne.com

Saat dikonfirmasi melalui Via Telephon seluler, Budi menerangkan bahwa caleg yang dimaksud berinisial (H), sejak tahun 2016 sudah membeli sebidang tanah untuk membangun rumah di Desa Meraka. Setelah itu, tak lama kemudian caleg yang dimaksud membeli lagi 2 hektar sawah. Dan sebulan setelah pembelian tanah, pihak caleg melakukan pengurusan surat domisili. Dan kemudian menjelang pilkada 2018 pindah menetap di Desa Meraka.

“Awalnya 2016 dia beli tanah untuk dibuatkan rumah, kemudian dia beli sawah dua hektar. Sebulan kemudian, dia melakukan pengurusan domisili di desa” Ungkapnya Kepala Desa.

Selaku Kepala Desa ia merasa tak punya hak untuk melarang bagi warga negara indonesia untuk berpindah tempat atau domisili. Lagipula saat itu kapasitas caleg yang dimaksud masih berprofesi sebagai Polisi. Masih jauh sebelum adanya Pilkada dan Pilcaleg di Kab. Konawe.

“Saya kan tidak ada hak untuk larang orang mau masuk di meraka, untuk mau tinggal, yang penting dia melamar di meraka tidak masalah. Lagipula saat itu masih jauh pilkada dan pilcaleg”. Terang Budi, Selaku Kepala Desa Meraka.

Kepala Desa Meraka juga menambahkan bahwa dirinya selaku Kepala Desa tidak tahu menahu tentang tujuan caleg berinisial (H) untuk berpindah ke desa tersebut. Pasalnya untuk melakukan pengurusan surat domisili adalah inisiatif dari caleg tersebut. Ia selaku Kepala Desa hanya memberikan surat rekomendasi saat itu.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan oleh SultraOne.com, dalam wawancaranya Muh. Hajar, menilai ada kejanggalan di surat Domisili Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) inisial (H). Berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sultra Nomor : /02/IV/2018  dengan surat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Konawe.

“Di surat DPO Polda Tanggal 9 April 2018 berdomili di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha, sedangkan di SKCK 4 Juli 2018 domisilinya di Desa Ulumeraka Kecamatan Lambuya” Ungkap Muh. Hajar.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *