oleh

Rokok Tanpa Cukai Serbu Sultra, Mahasiswa Desak Bea Cukai dan Kapolda Bertindak

-Sultra-918 views

SULTRAONE.com.Kendari – Maraknya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara kembali memantik sorotan publik. Sejumlah merek rokok jenis mild seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, dan Tabaco Extra diduga beredar luas tanpa pita cukai atau bahkan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pelanggaran cukai bukan perkara sepele. Setiap pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aliansi Mahasiswa Desak Bea Cukai Turun Tangan

Menanggapi kondisi ini, Sahrul, perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, menegaskan perlunya langkah cepat dan tegas dari aparat.

“Kami berharap ada sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal ini demi menjaga penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (17/9/2025), dikutip dari Inilah Indonesia.

Menurutnya, jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha rokok legal yang taat aturan.

Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Kendari

Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan adanya gudang rokok ilegal terbesar di Kota Kendari, tepatnya di Jalan Merdeka Raya. Gudang tersebut disebut beroperasi bebas dan diduga kuat mendapat bekingan dari oknum aparat setempat.

Isu ini membuat publik kian geram dan mendesak agar aparat hukum tidak lagi tinggal diam menghadapi praktik ilegal yang terang-terangan merugikan negara dan masyarakat.

LSM LIRA Tegaskan Ancaman Serius

Senada dengan hal itu, Amir, Ketua LSM LIRA Sultra, juga mendesak pihak kepolisian khususnya Kapolda Sultra untuk segera mengambil tindakan nyata.

“Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat jangan tinggal diam,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan karena produk tersebut tidak melewati standar pengawasan resmi.

Waspada dan Laporkan

Selain mengandalkan aparat, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan. Setiap indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai sebaiknya segera dilaporkan, agar langkah penindakan dapat lebih cepat dilakukan.

“Dengan langkah tegas dan kerja sama semua pihak, peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Lingkungan yang lebih sehat akan tercipta, sekaligus mendukung perekonomian daerah,” tambah Amir.

Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara kini menjadi perhatian serius. Dugaan adanya gudang besar di Kendari yang beroperasi bebas menambah daftar panjang pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Masyarakat menanti keseriusan Bea Cukai dan Kepolisian dalam menutup ruang gerak sindikat rokok ilegal yang merugikan negara, daerah, sekaligus kesehatan publik.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *