oleh

Kasus Hutan Lindung Mandek di Kejati, Ampuh Sultra Bawa Laporan PT BSJ ke Kejagung RI

-Kendari-818 views

SULTRAONE.com.Kendari- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bertandang di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Jumat, 19 September 2025.

Kedatangan Ampuh Sultra kali ini merupakan bentuk pressure terkait laporan kejahatan bidang Kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus perambahan Kawasan Hutan Lindung oleh PT BSJ ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 13 Desember 2024 lalu.

Ironisnya, laporan tersebut mandek sampai saat ini, sehingga pihaknya memutuskan untuk mempressure kasus tersebut ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami ingin sampaikan, bahwa kehadiran kami di Kejagung RI hari ini merupakan upaya pressure terhadap laporan kami yang mandek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 13 Desember 2024 lalu terkait dugaan tindak pidana bidang Kehutanan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ)”. Kata pria yang akrab disapa Egis.

Ia menerangkan, bahwa di dalam laporan yang di layangkan di Kejati Sultra sejak 13 Desember 2024 lalu telah di uraikan dengan jelas terkait dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung oleh PT BSJ dengan luas bukaan 87,36 hektar tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Berdasarkan temuan BPK RI, bukaan Kawasan Hutan Lindung oleh PT. BSJ seluas 87,36 hektar merupakan bukaan atas aktivitas pertambangan,” terangnya.

Menurutnya, temuan BPK RI terkait dugaan kejahatan kehutanan oleh PT BSJ sama dengan yang diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pulau Kabaena yang melibatkan PT TMS.

“Jadi temuan BPK RI soal bukaan Kawasan Hutan Lindung antara PT TMS di Pulau Kabaena sama dengan bukaan Kawasan Hutan Lindung oleh PT BSJ di Lasolo Kepulauan seharusnya penindakannya juga sama”. Tegas putra daerah Konawe Utara itu

Oleh sebab itu, di depan perwakilan Kejaksaan Agung RI, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera turun ke lokasi PT BSJ guna melakukan investigasi serta penindakan sebagaimana yang di lakukan oleh Satgas PKH di Pulau Kabaena beberapa waktu yang lalu.

“Kami harap agar penindakan oleh Satgas PKH bentukan bapak Presiden Prabowo Subianto bisa adil dalam melakukan penindakan. Jangan ada upaya diskriminatif,” harapnya.

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu membeberkan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya mendapati adanya nama bos Lamborgini Indonesia dalam struktur managemen PT BSJ.

“Ada nama bos mobil mewah (Lamborgini) sebagai direksi, kami menduga ini salah satu alasan Kejaksaan atau Satgas PKH belum melakukan penindakan terhadap PT BSJ dalam kasus perambahan Hutan Lindung di Konawe Utara,” ungkapnya.

Terakhir, pihaknya mengatakan akan terus komitmen mengawal kasus perambahan Hutan Lindung oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara hingga ada penindakan.

“Kami akan kawal sampai ada penindakan di lokasi PT BSJ,” pungkasnya.

Sementara itu KTT PT BSJ, Rijal yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, serta SMS dan panggilan telepon hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *