oleh

Dugaan Cacat Hukum dalam Seleksi Perumda Utama Sultra, Gubernur Digugat ke PTUN

-Sultra-385 views

SULTRAONE.com.Kendari – Proses seleksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Utama Sulawesi Tenggara menuai polemik. Gugatan dilayangkan oleh Dewan Eksekutif Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada 13 Juni 2025. Gubernur Sulawesi Tenggara menjadi pihak tergugat dalam gugatan ini.

Gugatan dengan nomor registrasi 578864PTUN421-13062025NHB ini diajukan untuk menguji keabsahan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi dan Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Perumda Utama Sultra.

Direktur Riset dan Advokasi SKAK Sultra, Muhamad Rizal Hamka, menyatakan bahwa gugatan tersebut didasari keyakinan timnya bahwa keputusan gubernur cacat hukum.

Hal ini karena adanya poin-poin yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Badan Usaha Milik Daerah.

Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Seleksi

Menurut Rizal, beberapa hal yang dianggap bertentangan dan cacat hukum antara lain:
* Pembentukan Tim UKK bersamaan dengan Panitia Seleksi: Rizal menyebut hal ini tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 37 Pasal 36 ayat 3 poin (c) dan Pasal 36 ayat 4.

* Wewenang Panitia Seleksi: Keputusan gubernur tidak secara eksplisit memberikan diktum yang menjelaskan bahwa tim seleksi berhak melakukan seleksi dewan pengawas. Namun, faktanya panitia seleksi juga melakukan proses tersebut.

* Wawancara Akhir: Rizal mengungkapkan bahwa wawancara tahap akhir tidak dilakukan langsung oleh Gubernur Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 47 Permendagri. Sebaliknya, yang melakukan wawancara adalah orang-orang yang tidak dikenal, sementara Permendagri tidak mengatur adanya perwakilan gubernur dalam wawancara tahap akhir.

Lebih lanjut, Rizal juga menyinggung laporan keberatan yang telah mereka kirimkan pada 23 Mei 2025, namun tidak mendapatkan jawaban dari gubernur.

Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jika tidak ada jawaban dalam 10 hari kerja, maka gugatan ke PTUN dapat diajukan.

Tudingan Oknum di Lingkungan Gubernur

Rizal menduga tidak dijawabnya laporan mereka disebabkan oleh ulah oknum bawahan gubernur dengan inisial YN, RJ, OL, STB, dan SMS. Mereka diduga meyakinkan beberapa pihak untuk “mengamankan” laporan tersebut secara persuasif.

“Kami hanya menegaskan bahwa ada pihak-pihak yang sempat menghubungi kami, dan bertanya tentang laporan kami kemarin, tapi kami tidak memberikan tanggapan, karena kami berharap Pak Gubernur mengetahui kelakuan bawahannya yang tidak mampu bekerja secara profesional,” ungkap Rizal.

Dalam gugatannya, SKAK Sultra mengajukan dua petitum, yaitu:
* Petitum Sementara: Meminta PTUN Kendari untuk menghentikan proses seleksi.

* Petitum Utama: Meminta PTUN Kendari untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025.

Bantahan dari Pemerintah Provinsi

Menanggapi gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab, membantah tudingan adanya cacat administrasi. Pada Minggu, 25 Mei 2025, ia menjelaskan bahwa proses seleksi telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Penafsiran yang keliru serta parsial terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, di mana pada kenyataannya telah dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh oleh Pemprov Sultra,” ujarnya.

Abdul Rajab menegaskan bahwa sebuah produk hukum harus dilihat secara keseluruhan, tidak hanya pasal per pasal. Dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri, penetapan panitia seleksi dan tim UKK harus dilakukan melalui keputusan kepala daerah, dan panitia seleksi bertugas membentuk tim profesional untuk UKK.

“Pada pasal 12 ayat 3 bahwa tim atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” terangnya.

Ia berharap penjelasan ini dapat menepis isu miring yang beredar dan meyakinkan masyarakat bahwa proses seleksi yang dilakukan Pemprov Sultra telah sesuai dengan acuan hukum yang jelas.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *