oleh

AMPLK Sultra Sebut Tambang Ilegal Manfaatkan Celah IUP,Minta Aparat Usut Tuntas

-Sultra-607 views

SULTRAONE.com.Konut – Dugaan penambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali mencuat, kali ini diungkap oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra). Melalui siaran persnya, AMPLK menyoroti aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di Blok Marombo, Desa Sarimukti.

Menurut Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, para pelaku tambang diduga memanfaatkan celah atau lahan koridor yang berada di antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah ada. Lahan-lahan ini sering kali tidak terpantau secara ketat, sehingga dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

“Ada aktivitas di lahan koridor di Desa Sarimukti yang tanpa mengantongi legalitas resmi. Ini jelas menyalahi peraturan yang berlaku,” ungkap Ibrahim, yang merupakan aktivis sekaligus alumni hukum.

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini diduga melanggar dua undang-undang utama, yaitu UU Kehutanan dan UU Minerba. Ia menyebutkan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum.

Aturan ini melarang setiap orang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan.

Pelanggaran lainnya juga merujuk pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal tersebut secara tegas mengancam pelaku penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Ini bukan pelanggaran ringan, ada sanksi pidana yang jelas,” tegasnya.

Menyikapi temuan ini, AMPLK Sultra mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak. “Kami berharap APH segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” kata Ibrahim, seraya menekankan pentingnya penindakan hukum untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang diakibatkan oleh penambangan ilegal.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *