oleh

Modus Penipuan “Take Over” Dump Truk, Polsek Baruga Berhasil Ungkap Pelaku

-Sultra-409 views

SULTRAONE.com.Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus “take over” kendaraan dump truk yang telah menyebabkan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah bagi korbannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Kendari untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi jual beli kendaraan, khususnya yang melibatkan sistem oper alih kredit.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Kendari yang merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan.

Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada bulan September 2024. Saat itu, korban mendapatkan informasi dari rekannya mengenai adanya satu unit dump truk yang bisa di-take over dengan harga yang menggiurkan, yakni Rp120 juta, dengan sisa cicilan selama satu tahun.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban bersama rekannya kemudian menemui seorang pria berinisial SI. SI mengaku sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Untuk meyakinkan korban, SI menjelaskan bahwa truk itu sebelumnya ia take over dari LI, yang namanya tertera sebagai pemilik resmi dalam STNK kendaraan.

Korban pun tanpa ragu melihat langsung unit dump truk di kediaman SI dan menyetujui kesepakatan yang ditawarkan.

“Korban sepakat untuk membayar uang muka sebesar Rp120 juta dan melanjutkan angsuran sebesar Rp12 juta per bulan selama 12 bulan. Setelah pembayaran uang muka, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada korban untuk dioperasikan,” terang Kapolsek Marjuni pada Sabtu (26/7/2025).

Namun, masalah besar mulai muncul setelah korban berhasil membayar cicilan kendaraan tersebut selama 10 bulan berturut-turut. Secara tiba-tiba, LI, yang merupakan pemilik sah kendaraan dalam STNK, mendatangi korban dan secara sepihak mengambil kembali dump truk tersebut.

LI kemudian mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa SI bukanlah pemilik kendaraan, melainkan hanya seorang sopir yang sebelumnya menyewa kendaraan tersebut darinya.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Baruga.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai alat bukti.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang kuat, kami akhirnya menetapkan SI sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan sedang berjalan,” tegas AKP Marjuni.

Kasus ini menjadi momentum bagi Polsek Baruga untuk kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam setiap transaksi jual beli kendaraan, terutama yang menggunakan sistem take over.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan sistem take over. Pastikan untuk selalu mengecek dan memastikan legalitas kepemilikan kendaraan secara cermat sebelum melakukan pembayaran atau penyerahan dana,” tutup Kapolsek Marjuni, menekankan pentingnya kewaspadaan guna menghindari kerugian di kemudian hari.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *