SULTRAONE.com.Kolaka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus menggencarkan pemberantasan korupsi dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek swakelola pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2023. Satu tersangka telah ditahan, sementara tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengidentifikasi kedua tersangka sebagai Muawiah alias Maya, pelaksana pekerjaan, dan Bastian, mantan Plt. Kepala BPBD Koltim yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Terhadap Muawiah telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025,” jelas Bustanil Selasa (22/7/2025).
Penahanan Muawiah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-596/P.3.12/Fd.2/07/2025. Adapun Bastian tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan telah menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 24 Juli 2025.
Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan pada dua proyek swakelola jembatan. Yang pertama adalah pembangunan jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp.682 juta. Proyek kedua adalah rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha, Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, senilai lebih dari Rp271 juta.
Bustanil mengungkapkan bahwa hasil audit Inspektorat Sultra menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp541.765.416,67. Lebih lanjut, penyidikan menemukan fakta krusial berupa transfer dana sebesar Rp166 juta dari rekening Muawiah ke rekening pribadi Bastian yang berkaitan erat dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, Bastian telah berinisiatif menitipkan uang sebesar Rp115 juta kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian dana yang diduga diterima dari pekerjaan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red/SO)
Komentar