SultraOne.com.Konawe – Dewan Perwakilan rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (1/2/2024).
RDP tersebut terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk di Desa Baruga dan Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai yang tidak mendapatkan layanan dari pemerintah.
Pasalnya, masih ada sekira 100 administrasi milik masyarakat yang belum diberikan pelayanan atau penandatanganan oleh Kepala Desa Tamesandi, Mido.
Rapat ini juga dipimpin anggota DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala serta dihadiri beberapa anggota DPRD Kabupaten Konawe.
Kemudian Kepala Desa Tamesandi, Mido, Kepala Desa Baruga, BPN Kabupaten Konawe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe serta masyarakat kedua tersebut.
Hermansyah mengatakan, hasil RDP, DPRD Konawe merekomendasikan ke Kepala Desa Tamesandi, Mido untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Ameroro.
“Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” jelasnya.
Ia melanjutkan, jika Kepala Desa Tamesandi tidak menandatangani administrasi masyarakat proses penandatanganan akan diambil oleh Pemerintah Kecamatan Uepai.(Red/SO)
Komentar