oleh

DPRD Konawe Minta Pj Bupati Konawe Evaluasi Kepala Desa Tamesandi

-Sultra-501 views

SultraOne.Com.Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe minta Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba mengevaluasi Kepala Desa Tamesandi, Mido.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Konawe, Hermansyah Pagala seusai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Baruga dan Tamesandi, Kecamatan

RDP itu terkait proses administrasi lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk di Desa Baruga dan Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai yang tidak mendapatkan layanan dari pemerintah desa.

“Bupati agar mengevaluasi kinerja Desa Tamesandi terkait pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hermansyah.

Dalam RDP itu juga terungkap sekira 100 administrasi milik masyarakat yang belum diberikan pelayanan atau penandatanganan oleh Kepala Desa Tamesandi, Mido.

Hermansyah mengatakan, hasil RDP, DPRD Konawe merekomendasikan ke Kepala Desa Tamesandi, Mido untuk segera menandatangani administrasi masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk Ameroro.

“Kami berikan waktu 3 hari ke kepala Desa Tamesandi untuk menandatangani administrasi masyarakat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, jika Kepala Desa Tamesandi tidak menandatangani administrasi masyarakat proses penandatanganan akan diambil oleh Pemerintah Kecamatan Uepai.

Sementara itu, terkait masyarakat Desa Baruga yang merasa ada lahannya dan belum di daftar maka masyarakat segera mengajukan sesuai mekanisme yang ada.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tamesandi, Mido mengatakan, dirinya merupakan Kepala Desa tiga periode.

Jika pelayanannya tidak baik, menurut Mido, dirinya tidak mungkin akan terpilih sebanyak tiga kali.

“Jadi yang mau menilai itu adalah masyarakat saya. Tadi itu yang datang sebagain dari luar desa. Jadi saya itu hanya menjalankan aturan perundang-undangan terkait penanganan dampak sosial itu Perpres 62 Tahun 2018,” ujar Mido melalui sambungan telepon.

Mido melanjutkan, dirinya tidak bisa menggunakan penyalahgunaan wewenang dengan menandatangani yang tidak benar.

“Kalau tidak memenuhi syarat sesuai Perpres 62 ayat (a) itu bahwa tanah itu sudah digarap lebih dari 10 Tahun tidak terputus-putus ya boleh saya tanda tangan dan dibuktikan tanamannya,” lanjutnya.

“Kalau tidak ada tanaman ya tidak bisa juga saya tanda tangan,” imbuhnya.
Mido menyebut, hal ini terkait dengan persoalan hukum. Meskipun ada rekomendasi dari DPRD Konawe, Ia menegaskan tidak akan mengikuti rekomendasi tersebut.

“Kemenangan ini, persoalan hukum. Kalau pak Camat dia mau tanda tangan silahkan, kalau pak Camat berani,” tegasnya.

Mido juga mengatakan, dirinya telah menyampaikan pada saat RDP agar dirinya diberikan rekomendasi termasuk dari aparat penegak hukum, Satgas dan DPRD agar ketika bermasalah hukum dirinya memiliki pertanggungjawaban.

Ia juga menuturkan tidak akan menerapkan rekomendasi dari DPRD Konawe untuk menandatangani administrasi lahan milik warga.

“Saya tidak akan mengikuti rekomendasi saya hanya akan mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang penanganan dampak sosial,” pungkasnya. (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *