oleh

Pemkab Konawe Telah mengeluarkan Instruksi Penghentian Pemungutan di Pos PAD

-Konawe-1,263 views

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe telah mengeluarkan k instruksi penghentian pemungutan di Pos-Pos PAD,instruksi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 974/454/2022 tentang Pemberitahuan Penghentian Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) di Pos-Pos PAD se Kabupaten Konawe.

Tertanggal 3 Agustus 2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe,Ferdinand Sapan.

Surat tersebut juga ditunjukan untuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe.

Dimana, berdasarkan hasil konsultasi di Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI pada hari rabu tanggal 13 Juli 2022 di Gedung H Kemendagri oleh:

– Bapak Raden An’an Andri Hikmat SR AP M (Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah) dan
– Ibu Ni Putu Myari Artha S STP M Si (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Seksi Wilayah IV Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda)

Disampaikan bahwa:

1. Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Perhubungan tidak ada dasar hukumnya baik di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maupun di Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang HKPD.

2. Adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan jalan raya sebagai prasarana utama yang menunjang transportasi darat untuk dapat mendukung berbagai aktivitas dan kebutuhan manusia dalam hal kepentingan mobilitas hingga mencapai tujuan ekonomi maupun non ekonomi tanpa harus dipungut Retribusi atas Penggunaan atau Pemanfaatan Jalan Raya

Sehubungan hal tersebut di atas maka disampaikan kepada saudara untuk:

1. Segera menghentikan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang ada di pos-pos PAD se Kabupaten Konawe dan di beri waktu 2×24 jam terhitung mulai hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022.

2. Segera menyetorkan sisa benda berharga karcis ke Bapenda Kabupaten Konawe.

Surat ini juga ditembuskan ke Bupati Konawe (Sebagai Laporan), Ketua DPRD Kabupaten Konawe dan Kepala Inspektorat Kabupateb Konawe.

Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Nuriadin saat dikonfirmasi membenarkan surat tersebut.

“Iya betul termasuk Dispora sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 hasil konsultasi Kemendagri,” kata Nuriadin

Dengan keluarnya instruksi tersebut maka aktivitas pemungutan di Pos-Pos PAD di Konawe sudah tidak ada, pungkasnya

Laporan : Mahmud.Tahir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *