oleh

PT Antam Akui KSO Basman Tak Ada Kontrak, Anggota DPRD Konut Syapiudin, Desak Oknum Tersebut Diproses Hukum

-Konut-1,801 views

SultraOne.Com,KONUT – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Konawe Utara, murka kepada KSO BASMAN yang selama ini di duga melakukan aktivitas penambangan llegal, perambahan kawasan hingga merusak lingkungan dan sarana air bersih masyarakat Desa Lamondowo

Reaksi geram wakil rakyat itu dimunculkan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dikantor DPRD konut pada hari selasa, 28/06/2022.

Diawal kegiatan RDP, pihak PT Antam sebelumnya menjelaskan bahwa tidak adanya ikatan kontrak kerjasama antara PT Antam dan KSO BASMAN, maka aktivitas pertambangan KSO BASMAN diwilayah IUP PT Antam secara resmi ilegal

Menyikapi hal tersebut di hadapan perwakilan PT Antam,  Anggota dewan yang duduk dikursi komisi III, Syapiudin menyampaikan, manajemen PT Antam harusnya bertindak tegas terhadap KSO BASMAN yang secara nyata telah terbukti melakukan aktivitas penambangan llegal dan perambahan kawasan diwilayah IUP PT. Antam

“Persoalan besar dalam waktu singkat polemik 11 IUP PT Antam bisa menangkan, kenapa hal kecil begini yang nyata-nyata KSO BASMAN sudah terbukti tetapi managemen Antam tidak memberikan tindakan tegas, ada apa sebenarnya,” ungkap syapiudin dengan nada lantang

“Antam ini perusahaan BUMN, jangan terus-terus saja dibiarkan, KSO BASMAN suda merugikan Negara pemerintah daerah dan masyarakat, berikan dia tindakan hukum, kami selaku wakil rakyat dan masyarakat lokal umumnya siap mendukung,” Tambahnya

Politisi fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dengan sapaan akrab Bang Udin kembali menegaskan, jika PT Antam tidak secepatnya menghentikan aktivitas penambangan KSO BASMAN, maka masyarakat sendiri yang akan bertindak

”Kesalahan KSO BASMAN sudah jelas, dugaan menyerobotan lahan warga di wilayah administrasi Kec. Andowia dampak lingkungan dengan merusak sarana sumber mata air bersih masyarakat desa lamondowo, dugaan penambangan llegal dan perambahan kawasan, jadi tidak ada lagi alasan, PT Antam harus bersikap tegas,” Tandasnya

Anggota dewan perwakilan dapil II (dua) itu menyarankan, jika persoalan tersebut PT Antam tidak menanggapi dengan serius, terlebih pada perbaikan sarana air bersih yang dirusaki oleh KSO BASMAN, bersama dengan anggota dewan lainnya dan masyarakat terdampak akan naik dilokasi dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan diwilah IUP PT Antam

Untuk diketahui, kegitan RDP tersebut yang dihadiri pihak PT Antam Tbk dan masyarakat kecamatan andowia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kab Konawe utara, secara resmi mengeluarkan rekomendasi pemberhentian aktivitas pertambangan KSO BASMAN

Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pada aspirasi masyarakat desa lamondowo yang secara langsung merasakan dampak buruk dari aktivitas pertambangan llegal yang dilakukan oleh KSO BASMAN diwilayah IUP PT. Atam Tbk

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *