SultraOne.Com, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus seorang wanita inisial NZ (30), beserta barang bukti (BB) Shabu dengan berat bruto 45,97 gram.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengungkapkan, pelaku ditangkap usai menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan peredaran shabu, pada Selasa (8/6), sekitar Pukul 22.45 Wita.
Pelaku diringkus di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dan dari tangan tersangka terdapat Narkotika jenis Shabu yang diselundupkan dengan berat beruto 45,97 gram.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, pelaku kedapatan menyembunyikan 22 paket shabu didalam laci meja TV, 2 paket didalam bungkusan tissue dan 3 paket lagi didalam tissue terbalut,” beber Dolfi kepada awak media Rabu (9/6/2021).
“Saat diinterogasi Pelaku mengakui bahwa dirinya megambil dari seseorang Narapidana sistem tempel dengan cara melalui Via Telphone,” pungkasnya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti di bawah ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Alam saputra
Komentar