Sultraone.com.Konut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di hadiri oleh Dispenda Konawe Utara, Kades Labungga, Kades Puusuli, Kades Puuwonua, Mantan Kepala Desa Laronanga serta organisasi aktivis Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) terkait pembebasan lahan yang di lakukan PT SSB, Kamis 15-04-2021
Dalam rapat dengar pendapat RDP, Koordinator Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) Sujasman menyampaikan Beberapa kategori pembebasan lahan yang menurut mereka kurang ideal
“Yang menetapkan harga pembebasan lahan warga itu bukan dari masyrakat, tetapi yang menetapkan harga adalah para tim mediasi yang di bentuk olek pak desa Laronanga yang mana pak desa ini adalah perpanjangan tangan dari perusahaan PT SSB” tandasnya
“Tak hanya itu, Para tim mediasi ini selaku perpanjangan tangan perusahaan melakukan tindakan arogan bahkan mengancam beberapa warga yang memiliki SKT di desa setempat” tambahnya
Anggota DPRD rasmin kamil selaku pimpinan rapat dengar pendapat RDP mengatakan pihaknya sudah mendengarkan beberapa keterangan terkait hal tersebut.
“Kami sudah mendengarkan keterangan dan pendapat mulai dari desa puusuli, Desa puuwonua, Mantan desa laronanga kemudian dispenda konut dan teman teman dari front pemuda konut FPKU” jelasnya
Pihak DPRD juga menyampaikan bahwa akan mengeluarkan Rekomendasi untuk pemberhentian sementara PT. SSB
“Berdasarkan pendapat dan informasi yang kami catat di sini dapat kami simpulkan bahwa aktivitas PT SSB Sultra Sarana Bumi (SSB) di wilayah Kabupaten Konawe Utara khususnya di Kecamatan andowia Desa Laronanga akan kami keluarkan rekomendasi pemberhentian sementara PT SSB” tururnya
Aktivitas mediasi maupun pembayaran ganti rugi lahan warga akan di berhentikan sementara sampai rapat dengar pendapat RDP selanjutnya terlaksana
Rasmin kamil juga berpesan kita harus sama-sama mengawal agar persoalan ini tidak di libatkan dalam politik, ini adalah aspirasi masyrakat, tangisan masyrakat sudah sewajarnya kita sebagai wakil rakyat untuk berjuang membela yang menjadi hak hak masyrakat kita.
Laporan : Wiwin.
Komentar