oleh

Polres Kendari Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Begal

-Hukum, Kendari-1,429 views

SultraOne.Com, Kendari- Kepolisian Resort (Kapolres) Kendari berhasil meringkus tersangka pembegalan yang dilakukan oleh 3 orang pria, yang sebelumnya melakukan Curanmor di salah satu rumah kost di kota kendari. Senin 14 September 2020.

Waka Polres Kendari Kompol I Gusti Gede Raka Mertayasa SiK mengungkapkan kejadian tindak pidana dengan pemerasan yang pertama kejadian tanggal 31 Agustus 2020 pelakunya dua orang, inisial LS (22) kemudian ML (19) tepat kejadiannya adalah di rumah kos Jalan Haeba Kecamatan Wua-wua.

Raka memaparkan, pelaku mengambil motor dihalaman kos milik lelaki Abdul Rahmat kemudian dilihatnya, ada pintu terbuka pelaku masuk ke rumah kos tersebut.

“Pelaku jalan-jalan dulu, kemudian diliatnya ada pintu terbuka masuk dirumah kos tersebut, di cek kendaraan ternyata tidak dikunci, mereka dorong dan mereka bawa,” ungkapnya.

“Nah, itu motor inilah yang digunakan mereka untuk melakukan tindak pidan lain, yaitu pencurian dan kekerasan di dua tempat kejadian perkara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Raka menjelaskan, untuk pertama di jalan Made Sabara di korumba dan di Lohundape kendari barat. Modus dari pelaku begal yakni masih sama pelaku mengikuti motor yang lewat lalu mengamati.

“Diperhatikan ada perempuan lengah di jambret yang satunya didalam tas dan satunya di kantong motor,” bebernya

Ia juga menyebutkan, untuk tersangka pencurian dan kekerasan dua orang inisial MA dan AC.

“MA dan AC masih DPO. Kemudian yang ke tiga kejadian tanggal 8 septembar 2020 pelakunya inisial SS dan SR. SR ini masih DPO satu orang untuk modusnya sama mengambil paksa korbannya, mereka datangi mereka rampas handphonennya,” paparnya.

Raka mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari keempat kejadian.

“Pertama ada 1 unit kendaraan yamaha Silver, kemudian satu Unit yamaha mio kemudian 1 unit hp merk Vivo dan 1 Unit merk Vivo lagi. Kemudian di TKP ke empat tadi 1 Unit Hp Merk Vivo satu unit Suzuki 1 buah kunci dan satu buah pisau yang di gunakan mengancam,” pungkasnya.

Pasal yang di sangkakan yakni pasal 365 ayat 1, ayat ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun.

Laporan : Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *