SultraOne.Com, Kendari- Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisan Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang lelaki yang berinisial M. warga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terkait penghinaan suku Tolaki yang mengundang SARA. Selasa, 22 September 2020.
Ditreskrimsus Polda Sultra, Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, pelaku yang juga bersuku Tolaki mengaku sengaja melakukan penghinaan terhadap suku Tolaki kemudian memposting milik akun Facebook (FB) yang berinisial J yang tidak lain adalah mantan istrinya.
“Ternyata antara terlapor dan pelapor ini pernah suami istri jadi sekarang sudah cerai. Si pelaku atau tersangka ini mengetahui password akun media sosial Facebook berinisial J, sehingga berniat agar mantan istrinya itu mendapat sanksi sosial dari masyarakat,” ungkapnya.
Heri juga mengatakan setelah Tim Cyber Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan dan tenyata dari hasil penyelidikan yang memiliki password dari pelapor J ini tidak lain adalah mantan suaminya yakni saudara M.
“Sehingga kita mencurigai terlapor adalah suaminya yang berinisial M, Kemudian kami langsung adakan penyelidikan handphone dari saudara M dan ternyata memang ada jejak digitalnya,” tutur Ditreskrimsus Polda Sultra, Pol Heri Tri Maryadi saat Konferensi Pers di Polda Sultra.
Jadi, tambahnya, mudah untuk kita deteksi jejak digitalnya sudah diketahui, sehingga mau tidak mau dialah yang betangangung jawab yang menyebarkan tulisan, pelaku ini di tangkap di rumahnya di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan, motifnya saudara M, membenci kepada mantan istrinya karena diselingkuhi ketika masih menjadi istri sahnya, sehingga dia melakukan hal tersebut.
“Yang lapor istrinya sendiri setelah mengetahui dari temannya bahwa akun facebooknya di bajak. Ada postingan yang menghina suku Tolaki,” bebernya.
Heri juga menambahkan, bahwa proses penangkapan di bantu salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yakni Lembaga Adat Tolaki (LAT) untuk mengamankan pelaku.
“Saya juga turut berterima kasih kepada Lemabaga Adat Tolaki yang turut membantu dan mengidentifikasi akun-akun yang kerap menghina Suku Tolaki,” pungkasnya.
Pelaku membuat postingan itu sejak 7 September lalu dilapor ke Polda Sultra pada 16 September 2020. Yang lapor istrinya sendiri setelah ditahu kalau akunnya dipakai oleh mantan suaminya buat postingan itu di medsos
Atas perbuatannya, tersangka melanggar UU ITE pasal 45 A Junto pasal 28 UU ITE UU NO 19 tahun 2019.
Laporan : Alam
Komentar