oleh

Niat Buka Pabrik Shabu Home Industry, Dua Pemuda Keburu Dicokok Polisi.

-Hukum-846 views

SultraOne.Com, Kendari- Sub grup gadit III Dit Resnarkoba Polda Sultra kembali menggrebek sebuah ruko yang diduga akan diperuntukan untuk pabrik shabu skala home industry (Industri rumahan) pada Selasa, 22 September 2020, sekitar pukul 19.15 Wita.

Tim Subdit III berhasil mengamankan dua orang berinisial RC dan AKT serta mengamankan barang bukti shabu sejumlah 10 paket dengan berat 10,49 gram.

“Kuat dugaan mereka berdua akan membuat pabrik shabu home industry, namun gagal total karena keburu ditangkap dan sudah produksi sebanyak empat kali,” ungkap Dit Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman.

Kombes Pol Eka menjelaskan kronologi penangkapan yaitu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis Shabu dengan Modus home Industry di Kota Kendari.

“Tim Unit 2 Subdit III melakukan lidik Observasi dan Surveilance. Dimana target operasi kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar shabu yang bekerja sama dengan bosnya yang berada di Kota Kendari. Setelah dilakukan Penyelidikan, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran Shabu,” jelasnya.

Kedua TSK ditangkap sesaat akan melakukan transaksi, lalu tim melakukan penggeledahan badan dan tempat (yang disaksikan oleh masyarakat), dimana Tim berhasil menemukan 10 paket Narkotika jenis Sabu di di atas Meja hias dalam kamar rumah tersangka.

“Salah satu tersangka mengaku saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari,” ujar Kombes Pol Eka.

Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *