SultraOne.Com, Kendari- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisan Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas LPG bersubsidi 3 Kilo gram (Kg) yang tanpa kelengkapan izin usaha. Selasa, 22 September 2020.
Dit Reskrimsus berhasil mengamankan barang bukti 350 buah tabung gas LPG, 3 unit mobil jenis Pick Up dan 2 rangkap surat perjanjian yakni dokumen izin pangkalan dan papan informasi pangkalan,
Dalam penggrebekan tersebut polisi mengambil pengangkut tabung gas LPG 3 Kg berinisial YS serta barang bukti 100 tabung gas, inisial AW dengan 144 tabung gas dan AR dengan 106 tabung gas yang dimuat dalam mobil Pick Up nya masing-masing.
Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi SH., MH, mengungkapkan bahwa para pelaku mendapatkan tabung gas elpiji tersebut dari pangkalan resmi dengan harga bervariasi lalu kemudian dijual ke masyarakat kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan selisih antara Rp. 4000 hingga Rp. 5000.
“Pelaku YS memperoleh tabung Gas LPG tersebut dengan cara membeli dari pangkalan JT yang terletak di Kelurahan Anggaberi, Kabupaten Konawe dengan harga Rp. 24.000,” ujarnya
Sedangkan, tambahnya, pelaku AW dan AR membeli dari pangkalan IR dengan harga Rp. 25.000 yang terletak di Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Kemudian dijual lagi ke masyarakat dengan kisaran harga bervariasi antara Rp. 28.000 sampai Rp. 30.000 per tabung gas
Lebih lanjut, Polisi yang berpangkat Kombes Pol juga mengatakan bahwa pangkalan milik terlapor JT mendapat supply tabung gas LPG dari PT. MNL sedangkan pangkalan milik terlapor IR berasal dari PT. NMG
“Saat ini terhadap kelima pelanggar masih berstatus terlapor dan belum di tetapkan sebagai tersangka serta belum dilakukan penahanan. Sebab pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan berupa klarifikasi, verifikasi selanjutnya gelar perkara,” bebernya.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Dengan ancaman pidana Penjara paling
lama 4 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar dan Pasal 53 bjo Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman pidana Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 4 Milyar rupiah.
Sedangkan pelaku usaha dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar.
Laporan : Alam
Komentar