oleh

Pemilik Akun FB Widodo Wido di Periksa Reskrim Polres Konawe

-Hukum, Kriminal-2,017 views

SultraOne.Com, Konawe – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Konawe memanggil dan memeriksa Pemilik Akun Facebook Widodo Wido atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2018, pemilik Akun FB Widodo Wido didampingi beberapa orang rekannya saat memenuhi panggilan penyidik,Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya,Mas Jaya Direktur Tribun Konawe mewakili wartawan di Kabupaten Konawe didampingi teman seprofesi (Wartawan-red) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik/pelecehan profesi wartawan ini kepada pihak Polres Konawe.

Atas aduan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe telah menerbitkan Tanda Bukti Laporan Pengaduan, Selasa (28/07/2020).

Dugaan pelecehan profesi wartawan tersebut dilakukan oleh Akun FB Widodo Wido pada kolom komentar dari postingan (Status) Akun FB Pijar Keadilan Sultra. Dalam komentarnya, Widodo Wido menyebut bahwa semua media telah DIBAYAR dan sudah hilang KEPERCAYAAN di masyarakat.

“Iyo tau wa, wajar, jikalau semua media telah dibayar, independence suda tidak ada, janmi pusing, toh media sekarang suda hilang kepercayaan,” kata Widodo Wido dalam komentarnya pada Selasa, 28 Juli 2020.

“Kami teman-teman wartawan sangat menyayangkan ada oknum yang telah mencermarkan nama baik media, khusunya media yang ada di Konawe,” ungkap Mas Jaya usai mengadukan Akun FB Widodo Wido.

MJ sapaan akrabnya meminta kepada pemilik akun Facebook Widodo Wido untuk membuktikan jika memang media yang ada di Konawe telah dibayar dan siapa yang membayar.

“Buktinya mana, media telah dibayar. Janganlah mengeluarkan statemen yang tidak berdasar, ini fitnah,” kesalnya.

Menurut Mj, jika ada kritik dan saran untuk media atau wartawan Konawe agar didiskusikan dengan baik, jangan dibawah ke ruang publik seperti Facebook.

“Untuk efek jera, kita telah laporkan pemilik akun Facebook Widodo Wido ini, kita duga ia melanggar Undang-undang ITE,” ujar MJ.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *