oleh

Memiliki Senpi Rakitan Ilegal, Usman diringkus Team Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra

-Hukum, Kendari-1,617 views

SultraOne.Com, Kendari – Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polisi daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra) menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh seorang lelaki yang bernama Usman Bin Daeng Silla yang beralamatkan di Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga,kota kendari.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan Mengatakan, tepat pada Selasa, 30 Juni 2020, sekitar Pukul 09.00 Wita, team Opsnal yang di pimpin langsung Oleh Kanit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda AKP Muh. Ogen, SH.MM melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap terduga lelaki bernama Usman tersebut yang bertempat di rumah kediamannya.

“Setelah mengamankan terduga, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT dan masyarakat, dan dari hasil pengeledahan terhadap Usman, rumah dan tempat tertutup lainnya serta kendaraan milik terduga tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika dan Obat-obatan lainnya namun hanya menemukan 2 (dua) pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan, yang dimana 1 (satu) pucuknya di temukan di dalam tas pinggang warna hitam dan 1 (satu) Pucuknya di temukan di dalam kamar tidur terduga tepatnya di dalam lemari pakaian,”Kata Ferry kepada awak media, Selasa (30/6/2020).

Lanjut Ferry, untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait pemilikan Senpi tersebut, Usman dibawa beserta barang bukti yang disita di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk di mintai keterangannya atas kepemilikan senjata Api Ilegal.

“Saat dilakukan tes narkotika dengan Alat Tes Air liur (Drugwipe) terhadap terduga di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra Namun dari hasil tes dinyatakan (-) Negatif Selanjutnya Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba membawa terduga di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra untuk dilakukan tes Urine dan darah.

“Modus operandi nya terduga memiliki, Menguasai dan atau menyimpan senjata Api Ilegal (Rakitan)tanpa di lengkapi dokumen yang sah menurut Undang-Undang,” pungkasnya.

Laporan : Alan Saputra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *