SultraOne.Com, Konawe – Aksi blokade jalan dilakukan oleh warga desa Paku Jaya kecamatan Morosi, Konawe. Penutupan jalan dilakukan dengan menghampar ban bekas serta menanam batang pisang ditengah jalan tersebut. Aksi tersebut merupakan buntut protes masyarakat setempat akibat lambannya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah.
Wakil Bupati (Wabup) Konawe Gusli Topan Sabara rupanya sudah tahu ihwal aksi blokade jalan yang dilakukan warga desa Paku Jaya kecamatan Morosi tersebut. Wabup Konawe itu sangat geram atas rusaknya jalan nasional yang berada di wilayah kabupaten Konawe. Gusli mengatakan, pemkab Konawe mensupport aksi blokade warga yang memprotes kerusakan jalan nasional tersebut.
“Saya tegaskan, Pemerintah daerah (Pemda) Konawe mendukung aksi yang dilakukan oleh seluruh masyarakat kecamatan Morosi untuk memblokir jalan yang dimaksud,” ujar Gusli Topan Sabara saat ditemui diruangannya. Rabu, 5 Februari 2020.
Mantan Ketua DPRD Konawe itu menambahkan, kerusakan jalan di desa Paku Jaya merupakan bukti bahwa BPJN XXI Kendari tidak becus dalam mengurus jalan nasional yang ada di Sultra, terkhusus di kabupaten Konawe. Ia menyebut, hal itu bisa jadi disebabkan adanya kekeliruan dalam hal penunjukan kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek-proyek nasional di Sultra, utamanya yang ditender melalui pihak BPJN XXI Kendari.
“Kalau bisa, saya minta Pak Menteri PUPR supaya mencopot Kepala BPJN XXI Kendari,” tegas Gusli.
Kekecewaan Wabup Konawe terkait lambannya perbaikan jalan nasional di kecamatan Morosi itu bukan tanpa sebab. Gusli mengingatkan bahwa sebagian kawasan di kecamatan Morosi, Bondoala dan Kapoiala masuk dalam areal Proyek Strategis Nasional (PSN). Sehingga dengan support yang sudah diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat, akses infrastruktur menjadi barang wajib yang harus disediakan oleh BPJN XXI Kendari di kawasan PSN tersebut.
“Tata cara lelang proyek di BPJN XXI Kendari harus dievaluasi. Infrastruktur jalan di kawasan PSN harus dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan kredibel yang punya kualifikasi terbaik. Kalau perlu, serahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ungkapnya.
Ketua DPC PAN Konawe itu sebenarnya tahu persis bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan, BUMN hanya boleh mengerjakan proyek daerah yang nominalnya diatas Rp 100 miliar. Dibawah nominal itu, proyek apapun harus dikerja oleh daerah. Namun faktanya, kata Gusli, regulasi tersebut sangat merugikan daerah seperti yang terjadi di desa Paku Jaya kecamatan Morosi.
“Tolong sampaikan kepada pihak BPJN XXI Kendari. Kalau jalan nasional di sana (kecamatan Morosi, red) tidak diperbaiki secepatnya, saya akan minta warga supaya jangan pohon pisang yang ditanam di tengah jalan tersebut. Kalau perlu, sekalian tanam pohon jati yang bisa bertahan hingga 25 tahun lamanya,” tandas Wabup Konawe itu (**)
Komentar