oleh

Gakkumdu Sebut Berkas Dugaan Pelanggaran Fachry,Memenuhi Syarat Formil Dan Materil Temuan

-Lipsus, Politik-1,231 views

SULTRAONE.com.UNAAHA – Bawaslu Konawe bersama Penyidik Polres dan Kejari yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konawe menggelar pertemuan di kantor Bawaslu, Kamis (24/1/2019).

Pertemuan yang berlangsung sore hari tersebut digelar dalam rangka rapat pembahasan satu terkait penentuan syarat formil dan temuan. Agendanya, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI, Fachry Pahlevi Konggoasa.Terlapor merupakan putra sulung dari Bupati Konawe,Kery Saiful Konggoasa.

Sebagaimana diketahui, Panwascam Puriala mendapati dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim dan Caleg DPR RI Fachry. Dalam keterangan persnya,Restu sebagai Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam Puriala, mengatakan  pihaknya menemukan dugaan pelanggaran saat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Sabtu (19/1/2019).

Sesuai fakta lapangan, selain memasang APK (Binder) paslon, tim juga membagikan Sembako berupa 2 kg gula pasir dan 1 kotak teh.

“Proses pemasangan tidak memperhatikan tempat pemasangan yang tidak dibolehkan. Misalnya, rumah aparat desa, ASN bahkan rumah penyelenggara (PPS)”. Ungkapnya, melalui via WhatsApp, Minggu (20/1/2018).

Ia melanjutkan,tim dan juga Caleg yang bersangkutan (Fachry Pahlevi Konggoasa, red) diketahui beristirahat di rumah Kepala Desa Puusangi, Kecamatan Puriala. Hal tersebut juga dianggap sebagai pelanggaran.

“Atas dugaan pelanggaran tersebut pihaknya tengah mengumpulkan dan mengamankan barang bukti berupa fhoto saat pembagian Sembako, keterangan saksi (PPL dan masyarakat penerima Sembako), serta Sembako itu sendiri. Panwascam juga akan melakukan koordonasi dengan Bawaslu Kabupaten Konawe atas temuan tersebut”Kata Restu

Bawaslu Konawe,Indra Eka Putra sebagai  Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penanganan Pelanggaran,mengatakan temuan tersebut telah diplenokan di tingkat Bawaslu,dengan demikian  temuan tersebut dinyatakan telah regis,sehingga  dalam waktu 24 jam pihaknya berkewajiban untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam rapat pembahasan satu di Sentra Gakkumdu sebagaimana yang berlangsung hari ini.Kata Indra saat dikonfimasi usai rapat

“Hasil rapatnya dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil (atas dugaan pelanggaran dengan terlapor Fachry, red)”. Ungkapnya

pihaknya akan melakukan kajian-kajian terhadap temuan tersebut dalam prosesnya, Bawaslu wajib mengundang terlapor, pelapor, saksi dan ahli juga menghadirkan barang bukti.Kata Indra

“Nanti semuanya akan kami undang untuk dimintai keterangannya,” Tutupnya

Berita dugaan pelanggaran kampanye tersebut menjadi viral pada Senin (12/1/2018). Sehari setelahnya, terlapor dikabarkan mengalami gangguan kesehatan dan dirawat di rumah sakit kabupaten.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *