oleh

Edarkan Tembakau Gorilla Pria Ini di Ciduk BNNK Kendari

-Hukum-1,174 views

SULTRAONE.com.KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, berhasil mengamankan Anjas Budi Prasakti alias Anjas (19), pria asal tinanggea yang berprofesi sebagai pengedar Narkotika golongan 1 jenis Tembakau Gorilla.

Pria yang keseharian nya sebagai pelajar ini diciduk oleh tim Pemberantasan BNN Kota Kendari di kediaman pribadinya yang beralamatkan BTN Kendari Permai blok C1, Kelurahan Padaleu, Kec Kambu, Kota Kendari.

Dalam konfrensi pers yang digelar pada Jum’at (26/10), di kantor BNN Kota Kendari. Kepala BNNK Kendari Murniaty, mengungkapan penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang mulai resah tingkah laku pelaku.

“Ini bermula keresahan masyarakat sekitar yang menduga pelaku memperjual belikan barang haram ini,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 satu sachet tembakau Gorilla dengan berat 0,90 gram, dua linting tembakau Gorilla seberat 0,69 gram, dua bungkus kertas tembakau manis cap Surya, satu buah KTP, ATM BRI, SIM B II Umum, id card operator alat berat, dompet abu-abu.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui jika barang harap yang ia edarkan itu ia dapatkan  dari situs jual beli online dengan harga Rp 50 ribu per lintingnya.

“Barang haram ini efeknya sangat berbahaya bagi penggunanya seperti ditimpa gorila, sulit bergerak, halusinasi, dan ngantuk,” tambahnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (!) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Penulis : FDH/SultraOne

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *